Sanksi Bagi Perokok di Surabaya Diterapkan Minggu Depan

Sanksi Bagi Perokok di Surabaya Diterapkan Minggu Depan

LOKASI pemasangan tanda larangan merokok dipilih yang mudah terbaca oleh pengunjung Taman Prestasi Surabaya.-BOY SLAMET-Harian disway-

Sudah ada 7 KTR yang telah ditetapkan. Sebetulnya, di 7 KTR itu diizinkan merokok. Asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka. 

Menurutnyi, tujuan perda KTR di Surabaya itu untuk melindungi masyarakat. Terutama bagi para perokok pasif. Tentu juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. 

“Sehingga kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok bisa terwujud,” terangnyi. Pada penerapan perda nanti, akan dibentuk satgas KTR. Siapa saja bisa melapor jika menemui perokok di KTR. Para satgas itu akan berkeliling untuk menyisir ke titik-titik KTR untuk menindak para pelanggar.

Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo setuju dengan penerapan perda terbaru itu. Sebab, para perokok aktif harus diatur. “Agar tak sampai mengganggu yang lain. Toh, perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.


KAMPUS Untag Surabaya sudah memasang peringatan larangan merokok yang harus dipatuhi oleh mahasiswa, karyawan, dosen, dan pengunjung.-BOY SLAMET-Harian disway-

Sehingga, para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama. Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar. Namun, penerapannya juga perlu dihitung agar tidak berlebihan.

Misalnya, jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Sebab, terlalu mendiskriminasi para perokok. Itu akan mengucilkan pihak tertentu. “Wong yang merokok dan yang tidak kan sama-sama bayar pajak, jadi harus adil,” jelasnya. 

Bagi Suko, penerapan perda juga membutuhkan peran dari seluruh masyarakat. Tidak bisa hanya sebagian. Sosialisasi harus diperluas. Sehingga setiap orang bisa saling mengingatkan. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony juga turut memberi usulan. Ia mendorong pemkot membuat kawasan percontohan KTR. Misalnya, di Jalan Tunjungan yang merupakan pusat kota dan pusat keramaian warga.

Itu bisa jadi trigger kuat agar masyarakat mengerti bahwa perda sudah berlaku. Tentu juga di kawasan lain seperti rumah sakit, sekolah, atau tempat olahraga. “Jalan Tunjungan bagus buat kawasan percontohan. Harus disediakan tempat atau bilik khusus merokok,” ujarnya.

Thony juga setuju dengan penerapan denda. Itu sangat penting untuk penegakan aturan. Apalagi mengingat penyakit terbanyak warga Surabaya adalah Ispa atau saluran pernapasan. 

“Itu menurut data dinas kesehatan. Salah satu penyebab sesak napas ya karena asap rokok,” terangnya. Ia menyarankan agar sanksi bagi pelanggar bisa berupa penyitaan KTP. Lebih tepat lagi diberikan sanksi sosial. Tetapi harus disosialisasikan lebih luas lagi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: