Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Rp 50 Juta Tak Jalan, Apa yang Salah?

Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Rp 50 Juta Tak Jalan, Apa yang Salah?

Workshop penggunaan pajak rokok dan DBHCT yang diselenggarakan FKM Unair di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Rabu, 24 Januari 2024.-Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan implementasi kebijakan KTR belum berjalan maksimal. Termasuk penerapan denda kepada pelanggar KTR di Indonesia. Tidak terkecuali di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Peneliti dari Research Group Tobacco Control, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Prof. Santi Martini menyebut, masih banyak ditemukan sisa puntung rokok dan asbak yang berceceran di kawasan-kawasan bertanda KTR di Jatim.

Berdasarkan pengamatan Santi, pelanggar KTR di Jatim sejauh ini hanya menerima teguran.

“Penerapan denda belum ada. Karena kebanyakan yang melanggar sudah dipatuhi. Kalau masih ada teguran pertama, kedua, sampai akhirnya ketiga tidak dipatuhi maka ada dendanya,” katanya usai menghadiri workshop di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Rabu, 24 Januari 2024.


Dekan FKM Unair Prof. Santi Martini usai menghadiri workshop di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Rabu, 24 Januari 2024.-Sahirol Layeli-

Padahal, jika merujuk pada Pasal 437 ayat 2  UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aturan pidana denda sudah tercantum jelas di dalamnya. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

BACA JUGA:WHO Larang Rokok Elektrik

BACA JUGA:Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Pasuruan Diisi Perlombaan Antarinstansi

Di sisi lain, UU tersebut juga mengatur tentang tempat-tempat yang diwajibkan memiliki kawasan tanpa rokok. Tepatnya pada pasal 151 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Sementara itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sesuai dengan isi pasal 151 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok untuk mengoptimalkan penegakkan KTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: