Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Rp 50 Juta Tak Jalan, Apa yang Salah?

Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Rp 50 Juta Tak Jalan, Apa yang Salah?

Workshop penggunaan pajak rokok dan DBHCT yang diselenggarakan FKM Unair di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Rabu, 24 Januari 2024.-Sahirol Layeli-

Menurut Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Dit P2PTM Kemenkes RI Benget Saragih, terdapat surat tentang penggunaan DBHCHT dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Beberapa usulan kegiatan (dalam revisi) salah satunya adalah komitmen untuk menerapkan KTR secara maksimal dan menyeluruh," ungkapnya.

Namun, dari hasil penelitian FKM Unair Surabaya, Santi memaparkan ada tiga dari total 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok. Yaitu Ponorogo, Bojonegoro, dan Pasuruan.

“Ponorogo masih proses karena belum punya regulasi apa pun,” ungkap perempuan yang menjabat sebagai dekan FKM Unair tersebut.

Santi berharap, penggunaan DBHCT dan pajak rokok bisa menjadi peluang untuk memaksimalkan jangkauan KTR di Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Setiap daerah yang sudah memiki Perda, diharapkan punya satgas pemantau kawasan tanpa rokok. Seperti dilakukan di Surabaya itu setiap dua atau tiga bulan ada,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: