Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Tak Jalan

Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Tak Jalan

Penerapan kawasan tanpa rokok yang masih belum tegas menerapkan sanksi denda Rp 50 juta.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan implementasi kebijakan KTR belum berjalan maksimal. Termasuk penerapan denda kepada pelanggar KTR di Indonesia. Tidak terkecuali di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Peneliti dari Research Group Tobacco Control, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Prof. Santi Martini menyebut, masih banyak ditemukan sisa puntung rokok dan asbak yang berceceran di kawasan-kawasan bertanda KTR di Jatim.

Berdasarkan pengamatan Santi, pelanggar KTR di Jatim sejauh ini hanya menerima teguran. “Kalau masih ada teguran pertama, kedua, sampai akhirnya ketiga tidak dipatuhi maka ada dendanya,” katanya usai menghadiri workshop di Hotel Swiss-Belinn Surabaya, Rabu, 24 Januari 2024.

Padahal, jika merujuk pada Pasal 437 ayat 2  UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, aturan pidana denda sudah tercantum jelas di dalamnya. Berikut bunyinya: Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:Dari D.O EXO sampai V BTS, Ini 6 Idol K-Pop Yang Pernah Dikritik Karena Merokok

BACA JUGA:Video Merokok Viral, Seunghan RIIZE Malah Dibela Habis-habisan oleh Fans

Di sisi lain, UU tersebut juga mengatur tentang tempat-tempat yang diwajibkan memiliki kawasan tanpa rokok. Tepatnya pada pasal 151 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (lihat grafis).


grafis: Annisa--

Sementara itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Sesuai dengan isi pasal 151 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok untuk mengoptimalkan penegakkan KTR.

Menurut Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Dit P2PTM Kemenkes RI Benget Saragih, ada surat tentang penggunaan DBHCHT dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Beberapa usulan kegiatan (dalam revisi) salah satunya adalah komitmen untuk menerapkan KTR secara maksimal dan menyeluruh," ungkapnya.

Namun, dari hasil penelitian FKM Unair Surabaya, Santi memaparkan ada tiga dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok. Yaitu Ponorogo, Bojonegoro, dan Pasuruan.

“Ponorogo masih proses karena belum punya regulasi apapun,” ungkap perempuan yang menjabat sebagai dekan FKM Unair tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: