Tak Bisa ke Jerman Gara-Gara Desain Paspor Baru, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

Tak Bisa ke Jerman Gara-Gara Desain Paspor Baru, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

Jerman menolak paspor dengan desain baru dari Indonesia karena tak ada kolom tanda tangan.-imigrasi.go.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Masyarakat Indonesia yang ingin menuju Jerman dibikin pusing. Desain paspor baru tanpa kolom tanda tangan yang dikeluarkan pihak imigrasi ditolak Pemerintah Jerman.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta maaf soal masalah ini. "Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut. Komunikasi juga tengah dijalin dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," kata dia.

Desain baru itu merupakan implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Hilangnya kolom tanda tangan memang menjadi perbedaan terbesar dengan desain lama. 

Jerman menolak desain baru itu karena ada dua versi yang beredar.  "Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan Kedutaan Besar Jerman seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

"Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," lanjut pernyataan itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: