Batal Naik Tarif 14 Agustus, Ojol Bakal Gelar Reuni Akbar di Grahadi

Batal Naik Tarif 14 Agustus, Ojol Bakal Gelar Reuni Akbar di Grahadi

Daniel Rorong (tengah) saat berdemo dengan Ojol.-Dok PDOI-

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per kilometer.

Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: