Batal Naik Tarif 14 Agustus, Ojol Bakal Gelar Reuni Akbar di Grahadi

Batal Naik Tarif 14 Agustus, Ojol Bakal Gelar Reuni Akbar di Grahadi

Daniel Rorong (tengah) saat berdemo dengan Ojol.-Dok PDOI-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tarif kenaikan ojek online (ojol) batal berlaku, Minggu, 14 Agustus 2022. Kementerian Perhubungan masih memberi waktu operator ojol untuk menyesuaikan diri. Keputusan ini diprotes oleh berbagai aliansi ojol di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penerapan tarif harus mundur dari waktu yang sudah ditetapkan. "Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas," kata Adita. Karena itulah tarif ojol bakal tetap sama hingga hari ini. 

Pemerintah belum menetapkan kapan pastikan tarif baru ojol diberlakukan. Perubahan sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator.  "Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol," ucapnya.

Informasinya, perubahan itu bakal diundur 29 Agustus nanti. Penerapannya mundur dari jadwal yang sudah ditentukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022. Seharusnya tarif anyar berlaku 10 hari setelah aturan dikeluarkan pada 4 Agustus lalu.

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur kecewa dengan keputusan itu. Herry Wahyu Nugroho, Ketua PDOI Jatim menyerukan kepada rekan-rekan driver online, khususnya pada pengemudi ojol untuk ikut turun serentak dalam aksi demo damai bertajuk Reuni Akbar Driver Online (Roda Dua dan Roda Empat) FRONTAL (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Level 5 pada 24 Agustus mendatang di Grahadi, Surabaya.

"Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online," kata Herry.

Humas PDOI Jatim Daniel Lukas Rorong mengatakan  sasaran aksi diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Komunikasi dan  Informatika (Diskominfo) Jatim, Aplikator (Gojek, Grab, Shoppee Food, In Driver, dan lainnya), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dan titik akhir aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Grahadi).

"Saat ini, kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL Level 5 yakni dari HIPDA (Himpunan Pengusaha Daring) Indonesia, ADO (Asosiasi Driver Online) Jawa Timur serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jawa Timur," ungkap Daniel.

Ada tujuh poin tuntutan yang akan diperjuangkan. Yakni:

  1. Hadirkan Menkominfo dan Menhub dalam aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
  2. Menagih Janji Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikemukakan pada saat pertemuan 8 April 2022 di Jakarta
  3. Hadirkan Pimpinan Aplikator Pusat Pemegang Keputusan pada saat aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya
  4. Mempertanyakan keseriusan Pemerintah terhadap aturan yang diterapkan untuk aplikator
  5. Kucurkan Subsidi BBM untuk Driver Online
  6. Revisi kenaikan tarif yang berlaku saat ini, baik untuk transportasi online roda dua maupun roda empat
  7. Bubarkan Koperasi yang merugikan Driver Online

"Ketujuh poin diatas nantinya bisa bertambah seiring hasil pertemuan yang akan terus kami gelar sampai menjelang aksi demo damai pada 24 Agustus mendatang," papar Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, seharusnya mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.

 

Berikut daftar tarif ojek online terbaru

Zona I: Sumatera, Jawa, dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: