Mudik Gratis Kemenhub via Kapal Laut 2026, Cek Link Daftar dan Kuotanya!

Mudik Gratis Kemenhub via Kapal Laut 2026, Cek Link Daftar dan Kuotanya!

Kemenhub membuka program mudik gratis kapal laut 2026 dengan kuota lebih dari 69 ribu tiket. Cek syarat, link pendaftaran, dan cara daftar mudik gratis secara online.--istimewa

HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis menggunakan kapal laut menjelang Idulfitri 2026.

Program ini disiapkan untuk membantu masyarakat mudik dengan aman sekaligus mengurangi penggunaan sepeda motor untuk perjalanan jarak jauh.

Program mudik gratis tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kepadatan arus mudik di jalur darat.

Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi saat musim mudik.

BACA JUGA:Daftar Mudik Gratis BUMN 2026, Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini!

BACA JUGA:Khofifah Gelar Mudik Gratis 2026, Siapkan Rute Bus dan Kapal Laut

Kemenhub menyediakan sekitar 69 ribu lebih tiket mudik gratis melalui transportasi laut. Kuota tersebut tersebar dalam puluhan track pelayaran yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia.

Selain tiket penumpang, Kemenhub juga menyediakan fasilitas pengakutan sepeda motor secara gratis. Program ini memungkinkan bagi pemudik membawa kendaraan motor roda dua tanpa harus mengendarainya untuk perjalanan jarak jauh.

Pendaftaran program mudik gratis kapal dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan Kemenhub. Masyarakat dapat mengakses link pendaftaran melalui situs: https://nusantara.kemenhub.go.id/mudik-gratis/v2.

BACA JUGA:Cara Buat Akun dan Cek Sisa Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2026, Perhatikan Langkahnya!

BACA JUGA:Mudik Gratis Kimia Farma 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya!

Adapun informasi lebih detail terkait layanan mudik gratis Kemenhub 2026, bagi masyarakat yang ingin mudik diimbau untuk cek informasinya secara berkala.

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2026

  • Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi.
  • Mendaftar secara online melalui laman resmi program mudik gratis Kemenhub.
  • Menyertakan Kartu Keluarga (KK) saat proses verifikasi.
  • Setiap peserta wajib melakukan verifikasi atau daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan panitia.
  • Peserta yang tidak melakukan verifikasi atau daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan panitia.
  • Setiap peserta wajib mengikuti ketentuan keberangkatan dan jadwal kapal yang telah ditentukan.
  • Peserta tidak diperbolehkan memperjualbelikan tiket kepada pihak lain.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapasitas 11 Ribu Orang, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: