Perubahan Tarif Ojol Ditunda Lagi, PDOI Jatim Kecewa tapi Bersyukur

Perubahan Tarif Ojol Ditunda Lagi, PDOI Jatim Kecewa tapi Bersyukur

Aksi para pengunjuk rasa yang memperjuangkan kesejahteraan driver ojol. -Julian Romadhon-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Harusnya tarif ojol sudah berubah hari ini, 29 Agustus 2022. Nyatanya, kebijakan itu harus diundur lagi untuk kali kedua setelah penundaan 14 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur  Herry Wahyu Nugroho merasa kecewa dengan keputusan itu.

"Di satu sisi, kami kecewa terhadap penundaan kenaikan tarif tersebut. Tapi di sisi lain, kami bersyukur dan meminta agar Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kepmenhub 564/2022 untuk diganti dengan Kepmenhub yang baru," kata Herry, Senin (29/8/2022).

Meski kenaikan tarif sudah dinanti, aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia. 

"Seharusnya pemerintah mengundang seluruh perwakilan organisasi driver online resmi per-regional untuk sosialisasi secara langsung terkait tarif ojol naik. Lebih dari itu, pemerintah juga mengajak bersama-sama untuk membahas perihal tarif ini. Jadi, kenaikan tarif ini bisa diterapkan per wilayah daerah, bukan melalui zonasi," harap pria yang akrab dipanggil Herry Bimantara ini 

Humas PDOI Jatim Daniel Lukas Rorong menambahkan, rencana kenaikan tarif tersebut juga hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan

"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam Kepmenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?" sesalnya.

Perihal jarak juga dipermasalahkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

"Jaraknya seharusnya tetap di rentang 0-4 km seperti di KP sebelumnya yakni Nomor 348 Tahun 2019. Bukannya dinaikkan menjadi 0-5 km. Itu sama saja bohong alias akal-akalan," tegas Daniel.

Ditambah dengan biaya potongan aplikasi yang dirasakan berat oleh seluruh driver online, tak hanya ojek online (ojol) saja, tapi juga taksi online.

"Saat ini, biaya potongan aplikasi berkisar antara 20-25 persen. Ini terlalu besar. Untuk itu, kami menuntut diturunkan menjadi 10 persen saja," pintanya.

Terlepas dari itu semua, Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Biar nantinya tidak menjadi perang tarif antara ojek online maupun taksi online," kata Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: