Koruptor Punya Hak Politik, KPK Naik Banding
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
Terbukti korupsi, eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis Pengadilan Tipikor Denpasar dengan penjara dua tahun. Hak politik tidak dicabut. Jaksa KPK banding, Senin, 29 Agustus 2022.
JUBIR KPK Ali Fikri kepada pers Senin mengatakan bahwa vonis hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terutama, di saat Indonesia berupaya memberantas korupsi sekarang.
Ali: ”Vonis tidak sesuai semangat publik memberantas korupsi.”
Ni Putu Eka Wiryastuti dinyatakan terbukti korupsi di perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID).
Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Denpasar I Nyoman Wiguna, Selasa, 23 Agustus 2022, menyatakan:
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta.”
Dalam pertimbangan majelis hakim, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kapasitas bupati Tabanan pada 2017 memberikan perintah kepada mantan staf khususnyi, I Dewa Nyoman Wiratmaja, soal proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.
Uang suap itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya (diadili terpisah). Suap diberikan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300. Diberikan bertahap sepanjang Agustus hingga Desember 2017.
Terdakwa dibebaskan dari tuntutan pencabutan hak politik. Atau, hak pilitiknyi tidak dicabut. Alias, bisa jadi pejabat negara lagi di masa depan.
Sedangkan, tuntutan jaksa KPK, hukuman empat tahun penjara dan pencabutan hak politik.
Jubir KPK: ”Jaksa KPK banding karena hukuman terlalu ringan. Terutama, hak politik terpidana tidak dicabut.”
Vonis ringan dan hak politik koruptor di kasus itu hanya satu contoh kecil. Dari banyak kasus serupa. Beberapa pejabat negara sekarang mantan terpidana korupsi. Bahkan, ada partai politik membolehkan caleg eks koruptor maju pilkada.
Sesungguhnya, publik kurang peduli hak politik koruptor. Berdasar hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik 2020, rata-rata lama sekolah penduduk kita 8,7 tahun. Atau setara putus sekolah di kelas III SMP. Maka, mayoritas masyarakat kurang paham dampak korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: