Enam Tersangka Kanjuruhan Ditahan

Enam Tersangka Kanjuruhan Ditahan

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno memasuki gedung Dit Reskrimum untuk pemeriksaan tragedi Kanjuruhan, 24 Oktober 2022.-Boy Slamet-

KAUS oranye bertulisan tahanan kini telah melekat di tubuh enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Akibat insiden tersebut, 135 jiwa melayang sia-sia. Seluruhnya dari suporter Arema FC. Ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Status tersangka sebenarnya sudah disematkan kepada mereka pada 6 Oktober 2022. Dari penyelenggara pertandingan, ada tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan security officer Arema FC Suko Sutrisno.

Sementara itu, dari pihak keamanan, ada tiga personel polisi. Yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Walau statusnya telah menjadi tersangka, mereka tidak ditahan. Termasuk ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dua pekan lalu.

Kemarin para tersangka menandatangani berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu, barulah pakaian tahanan mereka kenakan.

Pukul 19.22, mereka keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Seluruh tersangka berjalan beriringan dari dalam ruang pemeriksaan menuju minibus milik Polda Jatim.

Bus itulah yang mengantarkan enam tersangka ke hotel prodeo. Yakni, Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. ”Pemeriksaan sudah dinyatakan selesai oleh penyidik,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, 24 Oktober 2022.

Setelah penahanan itu dilakukan, penyidik langsung bersiap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), barulah berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan.

Sayangnya, ketika ditanya mengenai potensi tersangka tambahan dalam kasus tersebut, perwira melati tiga itu enggan menjelaskan. ”Kita tunggu saja nanti, ya,” ucapnya sambil terus berjalan.

Amir Burhanuddin, salah seorang anggota tim penasihat hukum Hadian Lukita, menjelaskan bahwa kliennya menerima konsekuensi yang harus dijalankan.

Sebab, menurut Amir, Lukita meyakini, penahanan yang dilakukan itu adalah bentuk simpati dan empati terhadap tragedi yang terjadi di kabupaten Malang, 1 Oktober 2022. ”Kami berharap agar berkasnya segera dilimpahkan. Karena itu merupakan kepastian hukum klien kami,” bebernya.

Ia mengakui bahwa dulu pihaknya pernah mengajukan penangguhan penahanan. Sayangnya, permohonan itu ditolak. ”Ya, ternyata hari ini kan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Sehari sebelumnya, satu nyawa kembali melayang. Ia adalah Farzah Dwi Kurniawan Jovandu. Pria berusia 20 tahun itu tutup usia pukul 22.50 WIB. Warga Mojolangu, Malang, itu mendapat perawatan intensif selama 21 hari di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang.


Mobil tahanan yang membawa tersangka kasus Kanjuruhan.-Afdholul Arrozy S-

”Iya betul. Kemarin malam ada satu orang lagi yang meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Woyanto Wijoyo saat dihubungi Harian Disway, Senin, 24 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: