Penegak Hukum Harus Paham Perpres 11

Penegak Hukum Harus Paham Perpres 11

PEMATERI dan peserta seusai mengikuti sosialisasi tentang Perpres 113/2022 di Hotel Double Tree Tunjungan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Humas Kemenko Perekonomian-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- KEMENTERIAN Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) 113/2022. Perpres itu adalah perubahan kedua Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Salamat Simanullang mengatakan, calon penerima manfaat program kartu prakerja harus mendaftar. 

Bahkan, berupaya lolos menjadi bagian dari program tersebut dengan cara yang benar sesuai prosedur. Serta, dapat dipertanggungjawabkan. Ada konsekuensi hukum jika diketahui ada kecurangan dalam prosedur pengajuan  bantuan pemerintah tersebut.

”Dari sisi penerima, kami berharap agar masyarakat berusaha mendapatkan kartu prakerja secara akuntabel. Sementara dari sisi pelaksana, berbagai upaya mengantisipasi risiko harus dilakukan sejak perencanaan. Terutama dengan mengedepankan unsur edukasi kepada calon penerima,” katanya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Memaksimalkan aspek pencegahan program kartu prakerja memang sangat perlu dilakukan. Dengan begitu, sistem, prosedur, dan instrumen yang dibangun dapat memitigasi risiko. Jika memang perlu upaya penegakan hukum, lakukan dengan sehalus-halusnya. Ia tidak ingin menimbulkan keresahan sosial.

”Misalnya, lebih kepada upaya pengembalian kerugian negara. Lain kalau memang kerugian negara itu dijalankan kelompok yang terorganisasi. Kita harus membedakan antara kelompok kriminal dan masyarakat yang melakukan pelanggaran karena kurang teredukasi,” ungkapnya. Karena itu, sosialisasi kemarin disampaikan kepada penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan se-Jatim.

Ia menjelaskan, program kartu prakerja adalah bantuan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing. Juga, mengembangkan kewirausahaan.

Sejak gelombang pertama dibuka pada April 2020, program kartu prakerja menjangkau 15.052.006 penerima efektif, mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Di Jawa Timur, penerima efektif Kartu prakerja mencapai 1.515.795 orang, dengan total insentif yang sudah disalurkan Rp 3,1 triliun. Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan peserta program kartu prakerja terbanyak setelah Jawa Barat.

 Sementara itu, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombespol Hernowo Yulianto meminta Kapolres se-Jatim memiliki pemahaman yang benar terkait program kartu prakerja.

”Setelah paham, lakukan pengawasan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat. Ingat, selain penegakan hukum, kepolisian punya peran preemtif dan preventif yang tak kalah penting. Kartu prakerja adalah program prioritas Presiden Joko Widodo yang perlu mendapat atensi dan harus dikawal betul,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi IV Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, kartu prakerja sangat akuntabel. Sebab, tata kelola program yang terjaga serta memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.

”Setelah hampir tiga tahun berjalan, program ini telah melakukan setidaknya dua kali peningkatan tata kelola. Tentu dengan memperhatikan hasil evaluasi oleh lembaga, baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal. Seperti BPKP, BPK, dan KPK,” ungkapnya.

 ”Pelaksanaan program kartu prakerja di Jawa Timur kami anggap tepat sasaran. Karena 75 persen peserta mengaku melampirkan sertifikat pelatihan pada saat melamar kerja. Selain itu, 33 persen penerima manfaat yang sebelumnya menganggur kini telah bekerja atau berwirausaha,” bebernya. (*)

Sumber: