Perpres Ojek Online Sudah Tahap Penyelesaian, Fokus pada Perlindungan Sosial Driver
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online kini sudah ditahap penyelesaian.-Anisha Aprilia-Disway.id
HARIAN DISWAY – Pemerintah sedang menyiapkan aturan baru, khusus untuk pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online kini sudah ditahap penyelesaian.
"Itu sedang berproses,” kata Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun
Perpres tersebut nantinya akan mengatur berbagai fasilitas perlindungan bagi pengemudi ojol. Termasuk perluasan jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JJK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti JKK dan JKM. Nanti ada hal-hal lain yang lebih teknis,” jelasnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Terbitkan Keppres dan Perpres Terkait MBG, Atur Juknis Produksi dan Kualitas
Namun, Airlangga juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan mengatur terkait tarif layanan maupun status hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, juga telah menekankan bahwa fokus utama dalam rancangan Perpres tersebut adalah memperkuat perlindungan sosial bagi mitra pengemudi, bukan mengubah hukum mereka dengan perusahaan.
BACA JUGA:Prabowo Keluarkan Perpres Kenaikan Gaji ASN, Menkeu Sebut Pelaksanaannya Masih dalam Proses
“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” ujar Yassierli.
Hal tersebut dikarenakan Yassierli menilai bahwa saat ini, mereka adalah tulang punggung ekonomi digital baru dan berhak atas hak-hak dasar meskipun berstatus mitra.
Dalam Sidang Kabinet yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran pada Senin, 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianti juga menekankan pentingnya sektor ojek online sebagai penggerak ekonomi rakyat.
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: