Perpres Ojek Online Sudah Tahap Penyelesaian, Fokus pada Perlindungan Sosial Driver
 
                                    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online kini sudah ditahap penyelesaian.-Anisha Aprilia-Disway.id
"Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar, dan sekitar 2 juta pengusaha UMKM yang bergantung pada layanan mereka,” kata Prabowo.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga menilai bahwa kini ojol bukan sekadar transportasi, tetapi urat nadi ekonomi digital nasional.
BACA JUGA:Edy Wuryanto Dorong Perlindungan Hukum Ojol Masuk RUU Transportasi Online
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan platform aplikasi, telah berhasil memberikan Bonus Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojol untuk pertama kalinya dalam sejarah.
“Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” ujar Prabowo.
Langkah tesebut menjadi bentuk bukti nyata perhatian pemerinta kepada jutaan pekerja di sektor digital, yang selama ini berada di wilayah hukum yang belum jelas antara karyawan dan wirausaha.
BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
Saat ini, rancangan Perpres Ojek Online masih dalam tahap sinkronisasi antar kementerian, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo).
Aturan tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir 2025 dan akan menjadi dasar hukum permanen untuk perlindungan pengemudi ojol di Indonesia. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                