Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Sadewa di Kantor Presiden pada Senin, 15 September 2025.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pemerintah kini resmi memberikan fasilitas bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK) bagi pekerja bukan penerima upah (PBU). Di antaranya pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Disebutkan, para pekerja PBU akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan subsidi pemerintah ini berlaku selama enam bulan.
“Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden pada Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Berikut Rincian Tarifnya!
Melanjutkan, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 36 miliar untuk program ini. Dana tersebut dialokasikan agar para pekerja sektor informal tetap memiliki perlindungan sosial yang memadai.
“Jadi, JKK dan JKM itu kita harapkan bisa diterima oleh ojol dan pekerja lainnya. Anggaran Rp36 miliar sudah disiapkan oleh BPJS,” katanya.
Selain potongan iuran, pemerintah juga menetapkan manfaat perlindungan yang cukup besar. Dengan rincian santunan kematian setara 48 kali upah, santunan cacat sebesar 56 kali upah, serta beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua orang anak.
“Total jaminan kematian bisa mencapai Rp42 juta, di luar santunan lain dan beasiswa,” terangnya.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Jatim Cairkan Rp 6,6 T, 457 Ribu Kasus Terlindungi
Sebagai tambahan, kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan sejumlah paket kebijakan. Terdapat delapan kebijakan insentif ekonomi yang akan diberikan hingga Desember 2025, dengan anggaran mencapai Rp16 triliun.
Diketahui, terdapat empat kebijakan tahun ini yang akan dilanjutkan pada 2026. Satu di antaranya yakni Program Diskon Iuran JKK dan JKM untuk semua pekerja BPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: