Pemerintah Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) telah turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.--
HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah merampungkan aturan baru yang akan memberikan hak kesejahteraan bagi driver ojek online (ojol).
Regulasi perlindungan hukum berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu direncanakan rampung pada penghujung tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan draf Perpres tersebut telah diterima pihaknya dan saat ini sedang melalui tahapan akhir pembahasan lintas kementerian dan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator.
“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo saat ditemui awakmedia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pemerintah menargetkan pembahasan antara kementerian terkait dan perusahaan aplikator dapat segera tuntas dalam waktu dekat. Prasetyo optimistis aturan tersebut bisa disahkan sebelum akhir tahun.
BACA JUGA:Edy Wuryanto Dorong Perlindungan Hukum Ojol Masuk RUU Transportasi Online
BACA JUGA:SEA-blings: Solidaritas Generasi Digital ASEAN yang Menguatkan Ojol Indonesia
“Mungkin, sangat mungkin (Perpres rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” ungkapnya.
Diketahui regulasi itu telah diungkap saat perwakilan ojol menemui anggota DPR beberapa waktu yang lalu. Pertemuan tersebut kemudian mengungkapkan rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi kesejahteraan ojek online.
“Presiden meminta agar kesejahteraan pengemudi ojek online dijamin. Bukan hanya soal tarif, tapi juga perlindungan sosial dan kepastian status kerja,” kata Prasetyo dalam keterangannya.
Prasetyo menambahkan, bentuk regulasi yang sedang digodok kemungkinan besar berupa Peraturan Presiden agar proses penyusunannya bisa berlangsung cepat tanpa harus menunggu pembahasan panjang di DPR.
“Mungkin Perpres, biar lebih cepat (rampungnya),” ucapnya.
BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Gandeng Ojol Jaga Keamanan Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: