Pemerintah Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Rampung Akhir Tahun
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) telah turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.--
Pemerintah ingin memastikan keberadaan Perpres ojol akan menjadi regulasi kesejahteraan hukum yang dapat melindungi para pengemudi ojol.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya keberadaan regulasi untuk menjamin masa depan jutaan pekerja ojol di Indonesia.
“Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar, dan sekitar dua juta pelaku UMKM yang bergantung pada layanan tersebut,” ujar Prabowo dalam sambutannya pada Sidang Kabinet Paripurna, 20 Oktober 2025.
Presiden juga menyebut, perhatian pemerintah terhadap sektor tersebut sudah mulai ditunjukkan melalui kebijakan bonus hari raya untuk para pengemudi.
“Untuk pertama kali dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” ungkap Kepala Negara.
Kebijakan itu, lanjut Prabowo, menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja sektor transportasi online.
BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol Demo Hari Ini, Geruduk Istana, Kemenhub, hingga DPR RI
BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyambut baik regulasi tersebut. Ia menilai Perpres ojol akan menjadi solusi cepat di tengah lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online di DPR.
“Yang pertama adalah Rancangan Undang-Undang Transportasi Online. Nah, itu diakomodir oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi V. Dan semua ini untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama. Presiden telah mengambil alih dengan membuat draf perpres atau peraturan presiden,” kata Raden Igun Wicaksono kepada wartawan di gedung DPR RI, Rabu, 17 September 2025.
Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Syamsurijal, dan Ketua Komisi V DPR Lasarus, perwakilan pengemudi ojol tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penetapan tarif dasar yang adil hingga jaminan sosial dan status hubungan kerja yang lebih pasti.
“Kami berharap aturan ini tidak hanya melindungi aplikator, tapi juga para pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan,” pungkas Igun. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: