Presiden Prabowo Terbitkan Keppres dan Perpres Terkait MBG, Atur Juknis Produksi dan Kualitas

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres dan Perpres Terkait MBG, Atur Juknis Produksi dan Kualitas

Rabu, 29 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto rencananya menerbitkan dua aturan mengatur makan bergizi gratis (MBG).-Setpres-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rabu, 29 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto direncanakan menerbitkan dua aturan mengatur makan bergizi gratis (MBG). Yaitu keputusan presiden (Keppres) tentang tim koordinasi penyelenggara program MBG dan Perpres tata kelola MBG.

Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memimpin rapat finalisasi regulasi penyelenggaraan program MBG bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di Jakarta kemarin.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan tim koordinasi di bawah Menko Pangan akan bertugas mengurus rantai pasok, menjaga ketersediaan bahan pangan, serta melakukan evaluasi dampak program MBG.

BACA JUGA:Indonesia Ajak India Kolaborasi Perkuat Program MBG di KTT ASEAN–India 2025

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang menyebut peraturan presiden (Perpres) terkait makan bergizi gratis (MBG) segera disahkan oleh Presiden Prabowo. Dalam Perpes pentunjuk teknis MBG juga masuk sehingga aturan produksi semakin kuat.

"Juknis ini sudah ada, hanya kemudian tidak dipatuhi. Nah, sekarang Juknis ini kita masukkan dalam Perpres. Jadi lebih kuat lagi ini Juknisnya ada dalam Perpres. Ini mengatur terkait dengan tata kelola meproduksi MBG mulai dari penyiapan bahan baku, waktu memasak, air yang digunakan, peralatan yang digunakan, jumlah yang dimasak, itu semua tidak lagi dijuknis, tapi itu sudah masuk dalam Perpres yang Insyaallah dalam satu-dua hari ini ditandatangani oleh Pak Presiden," ujarnya Rabu, 29 Oktober 2025.

Pengurangan porsi makanan menjadi juknis MBG terbaru, dengan begitu kualitasnya akan dapat dikontrol. Sebelumnya memproduksi 3.000-4.000 porsi kini dikurangi menjadi 2.500-3.000 porsi.

BACA JUGA:Evaluasi MBG, Prabowo Klaim 99,99 Persen Berhasil

Tidak hanya itu, aturan lain dalam juknis MBG adalah penggunaan air galon dalam mengolah bahan makanan untuk mencegah keracunan.

BACA JUGA:Ibu Negara Brasil Intip Dapur MBG Halim, Antusias Lihat Proses Makan Bergizi Anak Sekolah

BACA JUGA:Bukan Uang APBN, Rp100 Triliun yang Dikembalikan BGN ke Presiden Belum Pernah Ada

"Di beberapa tempat kita menemukan dari berbagai kasus belakangan ini kita menemukan bahwa salah satu penyebab dalam masalah yang diduga keracunan ini adalah dari air. Misalnya, di Bandung Barat itu airnya sudah kita teliti. Di beberapa SPPG tidak layak minum dan masak airnya. Sehingga kami kami menginstruksikan kepada semua dapur harus menggunakan air galon isi ulang," jelasnya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: