Pemkot Surabaya Bangun Flat Murah, Bisa Disertifikatkan: Jumlah Pengantre Tembus 12.970 Keluarga

Pemkot Surabaya Bangun Flat Murah, Bisa Disertifikatkan: Jumlah Pengantre Tembus 12.970 Keluarga

Kondisi Flat Sumur Welut yang tertata rapi. -Boy Slamet-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ide untuk membuat flat atau rumah susun milik sendiri (rusunami) sebetulnya sudah ada sejak lama. Namun, wacana itu makin intens dibicarakan beberapa bulan belakangan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyiapkan pilot project rumah susun (PPRS) dengan skema SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung).

Rencana itu dibahas di rapat yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pesertanya adalah asosiasi pengembang, PT Yekape, para pakar dan pemerhati hunian di Indonesia.

“Fokus kami dalam rapat itu adalah membahas tindak lanjut kebutuhan hunian di Kota Surabaya yang saat ini mencapai 12.970 unit,”  kata Irvan.


Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad.-Humas Pemkot Surabaya-

Swasta diajak mewujudkan skema SKBG Satuan Rumah Susun (SRS) itu. Pemkot butuh investor di bidang hunian dan properti untuk mewujudkan flat bersertifikat itu. Alias rusun milik sendiri (rusunami).

Skema kerjasama dilakukan dengan sistem sewa lahan selama 60 tahun. Dapat diperpanjang setiap 30 tahun. 

“Nah, di Surabaya ini ada 9 lokasi tanah aset potensial yang diprioritaskan untuk dijadikan pilot project Rusun SKBG. Semua lokasi itu sudah kita siapkan,” tegasnya.

Disisi lain, masyarakat sebagai konsumen nantinya juga tidak perlu khawatir karena SKBG SRS merupakan bukti kepemilikan bangunan yang sah dan dilindungi undang-undang. Sama seperti bukti kepemilikan berupa SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun).

“Bahkan bisa juga dijadikan sebagai jaminan di perbankan. Bedanya, pemilik SKBG Sarusun tidak mempunyai hak atas tanah Bersama,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menilai, pemkot memang harus menggandeng investor. Percepatan harus dilakukan karena antrean flat nyaris tembus 13 ribu keluarga. “Kalau pendaftaran tidak ditutup, mungkin angkanya banyak,” jelas politisi Demokrat itu.

Pemkot tak mungkin mampu jika hanya mengandalkan APBD. Karena itu, skema kerjasama bakal sangat membantu.

Lantas siapa yang berhak mendapatkan SKBG itu? Herlina mengusulkan agar warga yang sudah terlalu lama menyewa flat mendapatkan kesempatan itu. “Jadi mereka bisa naik kelas. Rusun sewa yang dihuni bisa diisi pengantre,” sebut calon doktor Psikologi Universitas Airlangga itu.

Bulan lalu ribuan penghuni flat mendapat surat dari pemkot. Mereka diminta mengosongkan huniannya hingga Agustus 2023. Surat itu membuat warga resah. Sebab mereka masih belum memiliki tempat tinggal pengganti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: