Lima Industri Farmasi Langgar Aturan, BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirup

Lima Industri Farmasi Langgar Aturan, BPOM Cabut Izin 69 Obat Sirup

Rak obat sirup yang kembali terisi di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa Surabaya.-Muhamad Nur Khotib-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- SENIN malam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar aturan. Sebanyak 69 obat sirup yang diproduksi tiga perusahaan itu langsung dicabut izinnya. Kemarin sudah ada dua industri farmasi lagi yang diincar.

”Jadi, akan kami infokan besok tambahan dua industri farmasi yang akan kami tindak,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa, 8 November 2022. Tentu semua industri farmasi itu telah diinvestigasi. Ditemukan, proses produksi mereka menggunakan dua senyawa, yakni etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG), melebihi ambang batas aman.

Dua bahan baku pelarut itu menjadi cemaran yang terkandung dalam obat sirup. Bahkan, dinilai sebagai biang kerok gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) beberapa bulan belakangan. Tentu dengan mayoritas kasus dialami anak-anak.

Penny mengatakan, sudah ada tiga industri farmasi yang dikenai sanksi administratif. Yakni, berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Terutama untuk sediaan cairan oral non beta-laktam dan izin edar obat sirup.

Tiga industri farmasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Ali Farma. Semuanya telah melanggar aturan proses produksi obat dalam sediaan cair atau sirup.

”Sedang diproses pidana. Sudah penuhi persyaratan untuk dipidana,” tambah Penny. Namun, PT Afi Farma masih proses pelimpahan ke Bareskrim. Sedangkan dua lainnya sudah diproses pidana dan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Penny pun memerintahkan secara tegas kepada tiga industri farmasi tersebut. Di antaranya, harus menghentikan kegiatan produksi obat sirup; menarik dan memastikan semua obat sirup dari semua peredaran; dan memusnahkan stok yang tersimpan. 

Semua perintah itu harus dilaksanakan dan segera dilaporkan ke BPOM. Saat ini BPOM masih terus menginvestigasi dan mengawasi. Terutama melalui inspeksi, sampling, pengujian, serta pemeriksaan produk obat.

Dari pantauan Harian Disway, 69 obat sirup terlarang itu sudah tidak ada yang dijual di sejumlah apotek di Kota Surabaya. Namun, beberapa apotek masih menyediakan obat sirup herbal. Misalnya, Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa. ”Iya, ini masih diperbolehkan. Tidak ada larangan,” ujar salah seorang apoteker. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: