Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Pelaku Makin Kreatif

Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol, Pelaku Makin Kreatif

Rektor IPB dan Polres Bogor berkoordinasi atasi kasus ratusan mahasiswa yang terjerat Pinjol.-Humas Polri-

BOGOR, HARIAN DISWAY - Ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berbagai kalangan masyarakat menjadi korban penipuan pinjaman online. Data yang disampaikan Polresta Bogor menunjukkan jumlah korban terkini mencapai 311 orang.

"Totalnya kerugian mungkin sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban ini," kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada awak media, Jumat 18 November 2022.

Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara. Dalam rilisnya, mereka mengatakan bahwa perusahaan pinjol tersebut menawarkan kerjasama dengan modus penjualan online milik pelaku.

Saat negosiasi dijalankan, pelaku menawarkan komisi 10 persen per transaksi kepada para korban.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, pelaku meminta para korban untuk membeli barang di toko online pelaku. 

Apabila para korban tidak memiliki uang, pelaku menyarankan mahasiswa untuk membayar lewat pinjol. Dari sanalah awal mula jeratan itu.

Uang hasil pinjaman tersebut pun masuk ke rekening pelaku. Para korbannya mulai curiga karena barang yang mereka beli tak kunjung datang. Mereka pun harus membayar cicilannya.

Terjadi transaksi fiktif. Selain itu, para korban tak juga mendapatkan komisi sesuai perjanjian meskipun telah mengajukan pinjol. 

Polisi  mencatat, ada lima aplikasi pinjol yang telah digunakan.

"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," kata Tongam melalui keterangannya.

SWI juga bakal menggelar sosialisasi investasi ilegal untuk mencegah munculkan korban baru.

Polresta Bogor Kota telah menetapkan Siti Aisyah Nasution alias SAN sebagai tersangka dari peristiwa iniitu.  SAN ditangkap pada Kamis , 17 November 2022.

Tersangka terancam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Polisi juga mengatakan bahwa SAN bukan mahasiswa IPB. 

Namun, ia disebut mengenal sejumlah mahasiswa IPB, beberapa di antaranya adalah kakak tingkat para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: