Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur

Penentuan Ongkos Ojol di Tangan Gubernur

Ilustrasi Ojek Online-Foto/Instagram/@dramaojol-

SURABAYA, HARIAN DISWAY  - Penentuan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan ke gubernur. Dengan begitu kewenangan Kemenhub bakal dialihkan. 

Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur mendukung rencana itu. Dimana nantinya, tarif bakal diatur langsung oleh pemerintah daerah melalui gubernur.

"Hal ini sudah sesuai dengan yang  disuarakan dan diperjuangkan oleh Frontal Jatim dalam beberapa kali aksi demonya. Terakhir saat 24 Agustus 2022 lalu dengan titik pusat akhir demo di Grahadi," kata Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim.

Ia mengatakan, penetapan tarif di tingkat pemerintah daerah bakal lebih adil. Sebab yang tahu kondisi di daerah adalah kepela daerah. Bukan pemerintah pusat.

Komunikasi penentuan tarif bisa dilakukan dengan organisasi ojol. Ia mengatakan bahwa tarif harus disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite. Juga kenaikan kebutuhan sembako, kenaikan harga sparepart, dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Kemampuan daya beli tiap daerah tentu bervariasi. Karena itu kepala daerah diharapkan mampu menentukan tarif yang adil.

"Dampak positifnya, tentu akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol. Selain itu, driver ojol juga akan lebih sejahtera ke depannya jika tarifnya sesuai," tegas Daniel.

Dewan Presidium Frontal Jawa Timur Tito Ahmad mengatakan, pihaknya bakal  dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. 

"Frontal sudah menerima undangan dari Dishub Jatim terkait pembahasan untuk perumusan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang pengaturan transportasi umum yang menggunakan teknologi pada 1 Desember 2022 di Kantor Dishub Jatim," jelas Tito Ahmad.

Ia meyakini tarif ideal bakal muncul dan menghasilkan banyak pihak. Termasuk aplikator dan konsumen. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan revisi pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Perubahan akan dilakukan pada pasal 11 yang mengatur tarif. Di pasal itu lah kewenangan penentuan tarif ditentukan gubernur. (*)

Sumber: