Cara Lapor ke Inspektorat Surabaya, Jangan Khawatir Identitas Bocor

Cara Lapor ke Inspektorat Surabaya, Jangan Khawatir Identitas Bocor

Kepala Inspektorat Surabaya M Ikhsan di Balai Pemuda Surabaya, Kamis, 2 Desember 2022.-Diskominfo Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ada 40 warga wadul ke Inspektorat Surabaya sejak Januari hingga November 2022. Semua sudah diselesaikan kecuali dua laporan.

“Dari 40 laporan itu, dua laporan diantaranya tidak bisa diklarifikasi lebih lanjut,,” kata Kepala Inspektorat Surabaya M Ikhsan di Peringatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar di Balai Pemuda Alun-alun Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.

Identitas pelapor tidak jelas. Ada pula yang nomor teleponnya tidak bisa dihubungi. Laporan pun dianggap gugur.

Ikhsan berharap warga Kota Surabaya yang ingin melaporkan sesuatu kepada Inspektorat untuk kooperatif. Yakni dengan melengkapi indentitas dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Selain itu, laporan harus detail. Bukti-bukti pelanggaran juga harus dicantumkan. 

“Kalau identitasnya jelas, nomornya bisa dihubungi, dan persoalan yang dilaporkan itu juga disertai bukti-bukti konkret, pasti kita lebih mudah membantunya,” tegasnya.

Dalam 11 bulan, jenis pengaduan terbanyak adalah pelayanan publik.  “Setelah kita jelaskan ternyata mereka bisa mengerti,” ujarnya.  

Cara pengaduan ke Inspektorat Surabaya juga mudah. Bisa lewat daring di kanal Whistleblowing System. Atau jika ingin mengadu tatap muka, warga dipersilahkan datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Surabaya dengan alamat Jalan Sedap Malam No.5, Ketabang, Surabaya. Samping Balai Kota Surabaya.

“Para pelapor juga tidak perlu khawatir, karena kami sangat merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor,” tegasnya. Laporan bakal diselesaikan kurang dalam 15 hari kerja. 

Ada pula laporan yang dianggap Iksan lucu. Terdapat tiga laporan dari luar kota atau luar daerah. Kalau sudah begitu, laporan tak mungkin dicatat. Sebab kewenangannya bukan di Pemkot Surabaya.

Misalnya ada yang mengeluhkan pelanggaran ASN di Gresik, Bangkalan, atau Surabaya. Maka, laporannya harus ke inspektorat kota atau kabupaten setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: