649 Titik Tambang Ilegal di Jatim

649 Titik Tambang Ilegal di Jatim

Tambang ilegal di kawasan Pasuruan.-dokumen JPNN-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- JAWA Timur memiliki banyak tambang ilegal. Dalam catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim), setidaknya terdapat 649 lokasi tambang ilegal di provinsi tersebut.

Paling banyak terdapat di Kabupaten Tuban, Pasuruan, dan Lumajang. Kepala daerah di kabupaten itu pun mengeluh. Sebab, kendaraan yang digunakan penambang ilegal itu merusak jalan. Pengusaha pun tidak mau tahu dengan kondisi tersebut.

Salah seorang yang mengeluhkan itu adalah Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Pasalnya, truk pengangkut pasir melebihi kapasitas. Akhirnya, jalanan rusak. Namun, yang memperbaiki jalan itu adalah masyarakat sekitar. Alhasil, banyak masyarakat yang protes kepadanya.

”Data yang kami dapatkan dari satlantas, ada sekitar 300 angka kecelakaan yang terjadi. Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah tidak diberi porsi untuk melakukan pengawasan terkait tambang ini,” katanya dalam diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 2 Desember 2022.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan usul agar pemerintah daerah bisa dilibatkan dalam proses pengawasan. Dengan demikian, mereka bisa memberikan mekanisme yang mengikat. 

KPK mencoba memetakan letak permasalahan penyebab bermunculannya tambang tanpa izin itu. Setidaknya ada empat faktor.

Pertama, perizinan yang sulit. Karena itu, pengusaha tambang malas untuk mengurus izin. Kedua, permasalahan lingkungan yang tumpang-tindih. Karena kondisi itu, pengusaha tambang akhinya sering kali sembunyi-sembunyi untuk menambang.

Ketiga, beberapa pengusaha tidak mau berbagi hasil dengan pemerintah. ”Mereka kan tidak ada izinnya. Jadi, ngapain mereka bayar pajak,” ucapnya.

Keempat, penegakan hukum tidak memberikan efek jera kepada mereka. ”Akhirnya, ketika mereka keluar dari tahanan, ya mereka kembali melanjutkan tindakan mereka,” terangnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombespol Farman menjelaskan bahwa sejak Maret 2021, dirinya memberikan perintah kepada personelnya untuk menertibkan tambang yang tidak memiliki izin.

”Sebenarnya kami memberikan sedikit keringanan. Yakni, kami memberikan waktu 1 sampai 3 bulan kepada pengusaha tambang yang masih aktif untuk mengurus izin. Tapi, jika tidak dilakukan, ya kami akan tindak,” ungkap perwira melati tiga itu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: