Berkas Kanjuruhan Kembali ke Polda
PENYIDIK Polda Jatim menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- WAKTU sebulan rupanya tidak cukup bagi penyidik kepolisian untuk menyelesaikan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). Tim peneliti pun mengembalikan berkas perkara kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ke penyidik.
Sebab, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim belum memenuhi rekomendasi yang diminta jaksa. Hanya sebagian yang dilengkapi. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meminta agar berkas itu dilengkapi.
Semua berkas perkara dari enam tersangka itu dikembalikan. Pada 1 Desember, jaksa pun memanggil penyidik kepolisian. Mereka berkoordinasi karena penyidik tidak memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
”Tentu kami menanyakan kendala yang dialami penyidik untuk melengkapi rekomendasi kami. Setelah itu, berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat, 2 Desember 2022.
Sayangnya, Fathur enggan menceritakan petunjuk apa saja yang belum dipenuhi penyidik. Sebab, menurutnya, rekomendasi itu sudah masuk materi perkara. ”Itu belum bisa kami jelaskan sekarang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkan adanya pengembalian berkas itu. ”Betul. Kemarin penyidik kami mendatangi Kejati Jatim untuk berkoordinasi,” ucap perwira melati dua itu.
Saat ini penyidik masih berusaha melengkapi rekomendasi yang diberikan jaksa. Dirmanto belum bisa memastikan berapa lama penyidik akan melengkapi petunjuk tersebut. ”Kami tunggu saja. Biarkan penyidik saat ini bekerja sesuai porsinya,” tambahnya.
Ia pun enggan menceritakan kendala yang dialami penyidik saat melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. ”Itu ranahnya internal penyidik. Kami tidak bisa memaparkan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Kejati Jatim pada 21 November. Ketika itu, kepolisian mengeklaim bahwa semua petunjuk yang diberikan jaksa sudah dipenuhi. Mereka percaya diri berkas itu akan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Berkas perkara kasus kerusuhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC itu dinyatakan P-18 (tidak lengkap) oleh jaksa peneliti dan dikembalikan ke penyidik kepolisian (P-19) kali pertama pada 7 November 2022.
Ada beberapa rekomendasi yang diberikan jaksa peneliti kala itu. Yakni, melengkapi data formil dan materiil. Beberapa hari sebelum pengembalian berkas perkara itu, dua korban tragedi Kanjuruhan diautopsi. Tepatnya pada 5 November.
Ada dua jenazah yang diautopsi. Keduanya dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Hasilnya sudah keluar.
Dokter forensik yang melakukan autopsi itu menyatakan bahwa dua korban meninggal bukan karena gas air mata. Melainkan, terdapat kekerasan benda tumpul. Juga, ada pendarahan dan beberapa tulang yang patah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: