Surat Terbuka KNPI Malang: Pak Jokowi Mana Keadilan untuk Kanjuruhan!

Surat Terbuka KNPI Malang: Pak Jokowi Mana Keadilan untuk Kanjuruhan!

Demokstrasi Aremania atas pengusutan kasus Kanjuruhan yang dianggap tidak adil.-Bud Wichers/Harian Disway-

MALANG, HARIAN DISWAY - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Minggu 4 Desember 2022. Mereka kecewa dengan langkah-langkah pengusutan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Sebelum surat terbuka diluncurkan muncul pemberitaan yang mengagetkan banyak pihak: Perhimpunan Dokter Forensik (PDFI) Jatim tidak menemukan zat gas air mata pada jenazah korban. Diduga autopsi dimanipulasi.

KNPI Malang menilai negara harus hadir dalam pengusutan tragedi yang menewaskan 135 anak bangsa itu. Semua tahu bahwa mereka tewas berdesakan dan kehabisan napas saat gas air mata ditembakkan ke tribun penonton pada laga Arema FC melawan Persebaya 1 Oktober 2022. 

Representasi negara yang saat ini masih memegang kepercayaan publik tertinggi kedua setelah TNI adalah Lembaga Kepresidenan. Karena itu, DPD KNPI Kabupaten Malang mendesak Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk kembali turun tangan dan memperbaiki kinerja Pemerintah.

“Pada hari ke 64 yang tak kunjung memuaskan rasa keadilan publik,” tulis Zulham Akhmad Mobarrok dalam surat terbuka itu. 

Banyak catatan dalam pengungkapan perkara yang membuat publik, juga para penyintas dan keluarga korban, meragukan keadilan dalam prosesnya.

Setidaknya ada  tiga catatan KNPI Malang terkait hal itu: 

Pertama, pembiaran terhadap misinformasi dan disinformasi yang terus beredar di ruang publik melalui sosial media terkait tragedi kanjuruhan akan memicu efek domino konflik sosial. Demonstrasi yang terus berulang, aksi perusakan terhadap kantor polisi dan vandalisme dalam rangka sikap protes yang makin tidak terkendali akan berujung kepada konflik yang merugikan semua pihak.  

Kedua, sikap Polri sebagai institusi yang memilih bekerja dalam diam dan tidak banyak memberikan update penanganan perkara sebagai upaya komunikasi sosial kepada masyarakat luas bukanlah sebuah langkah yang bijak dalam sikap penanganan perkara khusus yang menyita perhatian publik internasional ini. 

Ketiga, publik menilai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan dan Rekomendasi Komnas HAM tidak memberi dampak signifikan kepada proses penegakan hukum yang berjalan.

DPD KNPI Kabupaten Malang berpendapat bahwa, tragedi Kanjuruhan telah memenuhi unsur jenis pelanggaran HAM berat. Seperti yang tercantum pada Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). 

Dalam pasal tersebut dijabarkan Pelanggaran HAM berat meliputi:  a. Pembunuhan di luar hukum; b. Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; dan atau c. Penghilangan paksa.

KNPI Malang juga mengutip UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Unsurnya telah terpenuhi.  Pertama, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7 UU Pengadilan HAM). 

Kedua, penghilangan nyawa secara paksa kepada 135 WNI itu merupakan sebuah serangan yang dilakukan secara sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM). 


Ekspresi kekecewaan Aremania atas pengusutan kasus Kanjurhuan lewat spanduk dan demonstrasi. -Bud Wichers/Harian Disway-

Ketiga, bahwa federasi (PSSI) dan lembaga negara dalam hal ini Polri terlibat dalam kejadian ini dan diduga telah memenuhi unsur “serangan” sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 9 UU Pengadilan HAM.  

Atas pertimbangan tersebut, KNPI Malang memohon kepada Presiden RI untuk: 

1. Menggunakan kewenangan sebagai Kepala Pemerintahan dan menginstruksikan jajaran penegak hukum melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan agar menjalankan diskresi dan membuka ruang informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dengan lebih terbuka.  

2. Memerintahkan Kapolri untuk menjalankan tahapan gelar perkara khusus bertempat di lokasi kejadian di Stadion Kanjuruhan untuk mendorong penambahan pasal dan tersangka. Gelar perkara khusus sebagaimana diatur dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang menyebutkan Mabes Polri dapat menindak lanjuti perkara melalui gelar perkara khusus. DPD KNPI Kabupaten Malang siap terlibat dan merekomendasikan peserta dalam gelar perkara khusus dengan menghadirkan perwakilan Aremania sebagai saksi korban, saksi ahli (pakar psikologi massa, pakar pidana, pakar anak dst), saksi mahkota, saksi pelapor, dan justice collaborator. Dalam gelar perkara khusus, penyidik dapat mempresentasikan pada peserta gelar terkait data dan fakta sehingga melahirkan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan dan memenuhi rasa keadilan publik.   

3. Mendorong agar dilakukan sidang di luar pengadilan, dalam hal ini, DPD KNPI Kabupaten Malang mengusulkan sidang digelar di lokasi Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 Pasal 14 bahwa Pengadilan dapat melaksanan layanan sidang di luar gedung pengadilan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.  

4. Memfasilitasi referendum (jajak pendapat) yang diprakarsai pemerintah sebagai dasar penetapan tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang memicu hilangnya nyawa 135 WNI sebagai Tragedi Kemanusiaan dan diatur dalam dokumen resmi negara. 

5. Mendorong adanya proses hukum formal dalam upaya menetapkan tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sebagai Pelanggaran HAM Berat.

 

Selain ke Presiden, surat juga ditembuskan ke Menkopolhukam, Kapolri, Kepala Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Gubernur Jatim, dan Bupati Malang. (*)

Sumber: