Ombudsman Temukan Maladministrasi Pendataan Pupuk Bersubsidi Jatim, Hanya Blitar yang Patuh
Perwakilan Ombudsman Jatim-Istimewah-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi pendataan penebusan pupuk subsidi. Semua kabupaten dan kota tak melaksanakan kewajibannya, kecuali Blitar.
ORI Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023.
"Di Jawa Timur baru Kota Blitar yang sudah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi," ungkap Agus Mutaqqin, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, saat ditemui di kantornya, Kamis, 15 Desember 2022.
ORI Jatim juga telah menyurati seluruh Kepala Daerah. Guna percepatan pendataan penggunaan pupuk subsidi tersebut.
"Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 Kota/Kabupaten di seluruh Jatim terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh wali kota atau bupati," aku Agus.
Hari ini, 16 Desember 2022, Ombudsman Jatim juga mengundang seluruh kepala daerah dan dinas pertanian setempat dalam rapat koordinasi via zoom.
"Dalam rapat zoom tersebut kami akan meminta seluruh mereka agar segera mengirimkan data e-alokasi pupuk subsidi. Kemudian data e-alokasi tersebut akan kami kirim ke Ombudsman RI. Dan nanti Ombudsman RI yang akan mengirim ke Kementerian Pertanian," terangnya.
“Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI," imbuhnya.
"Jika ini tidak segera dilakukan, maka pasti petani yang menjadi rugi," tegas mantan jurnalis itu.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022.
Percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, sangatlah penting. Guna ketersediaan data e-alokasi. Sehingga penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi berjalan lancar.
“Nantinya Data e-alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA, maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023,” beber Agus.
E-alokasi itu sendiri, adalah informasi alokasi pupuk bersubsidi, dalam satu tahun pada masing-masing petani. Sehingga jika ada Keterlambatan penetapan data e-Alokasi, dapat memperlambat penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, seharusnya laporan sudah beres sejak November 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: