Dana Hibah untuk Rawat Konstituen Anggota Dewan

Dana Hibah untuk Rawat Konstituen Anggota Dewan

Suasana rapat peripurna DPRD Jatim 1 Agustus 2022 lalu. -Kominfo Jatim-

SURABAYA, HARAN DISWAY - kalau mau ditelusuri, mungkin tidak hanya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang "bermain" dana hibah APBD Jatim. Di kalangan politikus dewan, sudah jamak mereka memanfaatkan dana hibah untuk menjadi "sinterklas" di mata konstituennya. Di Jawa Timur, dana hibah itu kerap disebut dengan dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

"Jasmas ini fungsinya bagi anggota dewan untuk merawat konstituen," ujar sumber Harian Disway yang pernah menjadi operator Jasmas bagi anggota DPRD Jatim. Identitas narasumber sengaja tidak kami tampilkan untuk menjaga keamanannya. 

BACA JUGA:Sahat Liburan Akhir Tahun Baru di Sel KPK

Menurut sumber itu, hampir semua anggota DPRD mengupayakan dana hibah bagi konstituennya. Dengan dana hibah itu, konstituen merasa ada peran anggota dewan tersebut kepada mereka. Normalnya, dana hibah yang diusulkan melalui anggota dewan disalurkan ke daerah pemilihan. 

Namun untuk kasus Sahat berbeda. Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu justru terjerat kasus suap untuk dana hibah di Sampang. Padahal, dapil Sahat di Jatim 9 yakni Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Bisa jadi karena Sahat adalah pengurus teras partai, ia berkewajiban juga untuk meluaskan dukungan Partai Golkar hingga ke Madura. 

Tidak semua anggota DPRD meminta fee kepada penerima dana hibah. Tentu itu bisa kontraproduktif dengan tujuan untuk merawat konstituen. Biasanya, kata sumber Harian Disway, fee didapat dari pihak ketiga. Misalnya dana hibah itu dimanfaatkan untuk membangun sarana masjid, maka anggota dewan itu mengatur agar kontraktor yang mengerjakan adalah dari orang yang ia tunjuk. Kontraktor itulah yang kemudian mengatur agar anggota dewan tersebut mendapat fee atau cash back.

Proses pengusulan, lanjut sumber tersebut, juga sebenarnya tidak selalu bottom up. Biasanya, setiap anggota dewan punya tim di dapilnya. Tim itulah yang bertugas membentuk kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat itu kemudian ditawari untuk mendapat dana hibah. Semua persyaratan diurus oleh tim tersebut. "Mulai dari badan hukum hingga proposal. Kelompok masyarakat tahu beres," jelasnya.  

Proses selanjutnya, proposal dari tim itu dikumpulkan kepada tenaga ahli anggota dewan. Kemudian dipilah-pilah sesuai dinas terkait. Kalau nominalnya Rp 50 juta ke bawah, cukup pakai anggaran di bagian Kesra atau biro tertentu. Kalau sudah ratusan juta rupiah, biasanya melalui dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Masih menurut sumber Harian Disway, pengesahan alokasi dana hibah biasanya dilakukan pada November dan Maret. Mengapa? "Itu menjelang pembahasan APBD dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)," kata sumber itu. "Bila rekomendasi dari anggota DPRD tidak dipenuhi Pemprov, pengesahan APBD maupun PAK bisa alot," lanjutnya.

Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam mengatakan, dana hibah itu sangat rentan "dimainkan" oleh anggota dewan untuk mendapat setoran.  "Ya, bahasanya ucapan terima kasih lah karena sudah mengupayakan dana hibah tersebut. Sebenarnya itu kan tidak boleh. Tapi, praktiknya, penerima pasti memberikan. Atau malah mereka dimintai,” kata Mubarok. 

Kasus serupa pernah terjadi pada 2008-2009. Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid dipenjara karena kasus dana hibah. Saat itu namanya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (P2SEM). "Herannya, mengapa kasus tersebut tidak dijadikan pelajaran bagi wakil DPRD Jatim (Sahat Tua Simanjuntak, red)?” ucapnya.

Seperti diketahui, Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 14 Desember 2022. Ia dan stafnya, Rusdi (RS) ditangkap di gedung DPRD Jatim. KPK juga menangkap Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW). Mereka adalah pihak yang mengurus dana hibah di Sampang. 

AH mengurus dana hibah melalui Sahat. Pada 2021, dana hibah yang diurus Sahat mencapai 40 miliar. Lalu pada 2022, juga Rp 40 miliar. Sahat meminta jatah fee 20 persen. Sedangkan AH meminta fee 10 persen. Untuk mengamankan dana hibah 2023, Sahat meminta ijon. AH diminta memberikan Rp 2 miliar agar urusan dana hibah 2023 lancar. 

Tahap pertama, AH menyerahkan dana Rp 1 miliar. Sisanya, Rp 1 miliar dijanjikan pada 16 Desember. Uang Rp 1 miliar itu ditukarkan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: