Ketua KPU Kena Gigitan Mati si Wanita Emas

Ketua KPU Kena Gigitan Mati si Wanita Emas

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pada 2005–2006 dia wakil ketua Himpunan Pengusaha Muda Kosgoro. 

Pada 2008 jadi wakil bendahara umum Partai Hanura. 

Pada 2009 jadi ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Demokrasi Kebangsaan.

Pernah mencalonkan diri jadi wali kota Tangerang, gagal. Juga, mencalonkan diri jadi gubernur DKI dari Partai Demokrat. Tapi, kemudian Partai Demokrat mengajukan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Silvia. Gagal pula.

Dia dijuluki ”Wanita Emas” karena mendirikan Partai Emas, singkatan dari Era Masyarakat Sejahtera. Musyawarah pendirian Partai Emas digelar di Kemang Timur, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2020. Hasnaeni jadi ketua umum. 

Partai Emas kemudian berubah nama jadi Partai Republik Satu yang mendaftar ke KPU sehingga muncul pengakuan ”barangnya masuk”.

Tokoh yang dituding Hasnaeni bukan sembarangan. Hasyim Asy’ari lahir 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah. Punya istri Siti Mutmainah. Ia dikaruniai tiga anak.

Ia peraih gelar PhD. (philosophy of doctor) sosiologi politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Lulus 2012.

Sejak 1998, ia sudah aktif sebagai aktivis Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus. 

Di NU, Hasyim diberi amanah sebagai wakil ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jawa Tengah, hingga Satkorwil Banser Jawa Tengah.

Ia juga dosen Universitas Diponegoro, Semarang. Juga, anggota KPU RI periode 2017–2022. Akhirnya dipilih sebagai ketua umum KPU.

Cover both side (2). Hasyim Asyari sudah dikonfirmasi wartawan soal tuduhan Hasnaeni itu pada Jumat, 23 Desember 2022. Ia tidak membantah, juga tidak membenarkan.

Hasyim menanggapi singkat: ”Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut.”

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada pers, Sabtu, 24 Desember 2022, mengatakan bahwa laporan Hasnaeni ke DKPP itu salah alamat.

Junimart: ”Sesuai hukum, untuk menguji pengakuan seseorang menyangkut dugaan tindak pidana asusila dan tindak pidana lainnya, harus melalui jalur hukum, yaitu lembaga kepolisian,” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: