Ketua KPU Kena Gigitan Mati si Wanita Emas
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Setelah proses hukum di Polri dan masuk tahap penyidikan perkara, dengan minimal dua alat bukti hukum yang kuat, barulah DKPP bekerja. Bukan terbalik.
Dari kronologi itu, tuduhan Hasnaeni bukan pelecehan seks. Sebab, pelecehan seks terjadi tanpa persetujuan korban. Terjadi akibat paksaan disertai ancaman kekerasan. Itu, diduga, zina suka sama suka.
Tudingan Hasnaeni terhadap Hasyim disebut sexual bribery. Alias suap seks. Biasa terjadi pada suatu urusan. Si pemegang kuasa urusan tersebut membujuk calon pemohon urusan untuk berhubungan seks agar permohonan dikabulkan.
Tudingan Hasnaeni masuk wilayah suap patron-klien.
Kata ”patron” berasal dari bahasa Spanyol yang secara etimologis berarti ”seseorang yang memiliki kekuasaan (power), status, wewenang, dan pengaruh”. Sedangkan klien berarti ”bawahan” atau orang yang diperintah, yang disuruh, yang memohon.
Seperti kata Junimart, perkara itu semestinya dilaporkan ke Polri. Untuk tindak pidana zina. Tapi, tudingan tersebut juga masuk wilayah KPK karena ada unsur suap.
Sangat jarang kasus sexual bribery terungkap. Di dunia, yang tahu cuma pelaku dan korban. Keduanya pasti enggan mengungkap karena malu.
Hasnaeni pada posisi tahanan kasus korupsi. Posisi tidak bagus. Karena itu, sekalian menggigit orang yang dirasa pernah menyakiti dia. Gigitan tersebut bisa mematikan karier yang tergigit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: