Soal Dana Hibah, Pengurus Pastikan Masjid Al Akbar Surabaya Klir

Soal Dana Hibah, Pengurus Pastikan Masjid Al Akbar Surabaya Klir

Pengunjung Masjid Al Akbar Surabaya berfoto dengan latar belakang air mancur. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus penggelapan dana hibah APBD Jatim masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK masih tutup suara setelah melakukan penggeledahan beberapa ruang kerja di kantor gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, pada Kamis malam, 22 Desember 2022.

Tentu, aksi geledah itu juga menegaskan hal lain. Bahwa KPK membuka kemungkinan untuk pemanggilan sejumlah tokoh. Terutama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. "Siapapun pasti dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis lalu.

Kini, bola panas tak hanya menyasar ke DPRD Jatim. Tetapi juga mengarah ke jajaran eksekutif Pemprov Jatim. Apalagi setelah pimpinan anggota dewan, Sahat Tua Simanjuntak dan komplotannya, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

BACA JUGA:Dana Hibah APBD Jatim Diduga Bocor 30 Persen, Seluruh Anggota DPRD Jatim Disorot KPK

Bahkan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya pun kena getahnya. Diusik kabar burung karena diguyur dana hibah dari APBD.  "Itu tuduhan yang mengada-ada. Cuma ingin membentuk opini negatif kepada Masjid Al Akbar," tegas Kasi Usaha dan Humas Masjid Al Akbar Hendro Tjahjono saat dikonfirmasi, Senin, 26 Desember 2022.

Hendro menjamin dana hibah sudah digunakan sesuai aturan. Terutama untuk pembangunan dan perawatan masjid. Seperti pembangunan lima kuba dan perawatan lain.

Demikian pula dengan proses pencairan dana hibah. Hendro memastikan sesuai dengan surat keputusan (SK) gubernur dan pakta integritas. "Semuanya sudah sesuai. Kami telah diperiksa inspektorat. Diaudit langsung untuk 2020 dan 2021. Semuanya baik. Tidak ada temuan," tandasnya.  Untuk dana hibah tahun ini sedang proses pembukuan. Menunggu pemeriksaan dari BPK akhir tahun nanti.

Masjid Al Akbar telah menerima dana hibah sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka menerima dana hibah sebesar Rp 13 miliar pada 2019 dan 2022. Sedangkan yang terbesar pada 2020 lebih dari Rp 20 miliar.

Tahun ini dana hibah dialokasikan untuk beberapa hal. Di antaranya, mengecat ulang menara utama, perbaikan taman, gedung Al Sofa dan Al Marwah, dekorasi karikatur, sektor pintu selatan, hingga penggantian lift. Total menghabiskan Rp 13 miliar.

Aliran dana hibah ke masjid Al Akbar itu disorot oleh Center for Islam and Democracy Studies (CIDe). Mereka menilai anggaran sebesar Rp 46,7 miliar itu terlalu berlebihan untuk perbaikan satu masjid. Seolah seperti tidak tepat sasaran.

"Nilai dana hibah itu besar. Sekitar sebelas persen dari APBD," ujar Direktur CIDe Ahmad Annur. Dari jumlah itu, 40 persen akan dikelola DPRD Jatim. Sisanya, 60 persen dikelola Pemprov Jatim.

Dengan asumsi itu, kata Ahmad, potensi penyalahgunaan juga melekat di lingkaran gubernur. Ia juga membeber data temuan dari BPK RI. Banyak anggaran dana hibah yang bocor tanpa SPJ sejak 2019.

Salah satunya, termasuk pembangunan pagar yang belum tuntas di Kejaksaan Tinggi Jatim. Menghabiskan Rp 40 miliar dari dana hibah 2021. Kemudian Rp 80 miliar untuk renovasi dan pengadaan sarpras di Polda Jatim. "Semua itu jadi temuan BPK. Sudah diaudit langsung secara administratif," ungkapnya. (Mohamad Nur Khotib/Eko Setyawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: