Ruwet Komen Tragedi Kanjuruhan

Ruwet Komen Tragedi Kanjuruhan

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tragedi Kanjuruhan ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM biasa. Bukan berat. Itu ditirukan Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu, Mahfud dikritik ramai-ramai. Jadilah, membingungkan publik.

KRONOLOGI: Sabtu malam, 1 Oktober 2022, ada laga bola Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Terjadi tragedi, 135 orang penonton tewas. Lalu diselidiki.

Penyebab utama tragedi, penembakan gas air mata oleh polisi ke penonton. Diungkapkan, dalam 9 detik ada 11 tembakan. Sebanyak 45 tembakan. Dikalkulasi, sekali tembakan 3 peluru. Maka, total 135 tembakan.

Menghasilkan enam tersangka. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, security officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. 

Rabu, 2 November 2022, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menggerlar konferensi pers, mengumumkan keputusan.

"Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM (tidak pakai berat), akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola."

Itu hasil penyelidikan Komnas HAM dengan meminta keterangan pihak terkait, membandingkan dokumen, serta memeriksa 233 video. 

"Harusnya situasi terkendali. Tragedi tidak perlu terjadi jika polisi tidak menembakkan gas air mata. Itu exsessive use of force. Dan tindakan ini tidak hanya dipahami sebagai melanggar SOP sehingga tidak cukup dengan kode etik, tapi juga merupakan tindak pidana."

Alhasil, Komnas HAM memutuskan, itu pelanggaran HAM (tidak pakai berat).

Selasa, 27 Desember 2022, Mahfud melalui akun Teitter @mohmahfudmd mengungah: Tragedi Kanjuruhan tidak melanggar HAM berat. Atau sama persis dengan pernyataan di konferensi pers Komnas HAM, Rabu, 2 November 2022.

Pernyataan Mahfud itu juga dikatakan di forum PBNU di Surabaya. Perkataan yang sama.

Selasa, 27 Desember 2022, Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan menjelaskan kepada pers.

"Mahfud MD offside. Bukan kewenangan dia tiba-tiba menyebut tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Karena, posisi dia adalah Menko Polhukam. Dia tidak punya kewenangan bicara hal itu. Mestinya Komnas HAM."

Dilanjut: "Kalau laporan Komnas HAM kemarin, baru penyelidikan awal. KontraS kan juga baru bertemu dengan Komnas HAM, dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: