Ruwet Komen Tragedi Kanjuruhan
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Meliputi tindakan sangat kejam atau keji, kekerasan massal, genosida, atau tindakan-tindakan yang menyebabkan kematian atau luka-luka yang sangat parah pada orang-orang yang tidak bersalah.
Sampai di situ, tampak bahwa perbedaannya tipis. Tidak diperinci secara deskriptif. Misalnya, tindakan sangat kejam itu deskripsinya bagaimana? Apakah polisi menembak penonton bola yang cenderung rusuh termasuk kejam biasa atau sangat kejam? Atau sedang-sedang saja?
Indonesia menerapkan HAM mengadopsi aturan badan PBB, OHCHR. KUHP saja peninggalan Belanda yang diterapkan di Belanda 1915 disebut Wetboek van Strafrecht. Baru saja direvisi DPR. Apalagi, aturan tentang HAM yang lahir di Perang Dunia Kedua (1943).
Beda tipis HAM biasa dengan HAM berat di Indonesia ditentukan Komnas HAM. Rakyat harus percaya. Meskipun penentuannya bersifat subjektif. Sebab, kalau keputusan Komnas HAM ditentang, lalu Komnas HAM mengalah kepada si penentang, ambyar kredibilitas negara.
Kondisi beda tipis itu bakal jadi ”panas” jika dikompori aneka pendapat. Sementara itu, pihak yang mengompori pasti punya agenda sendiri yang tak mungkin terungkap.
Korbannya adalah keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Baik korban tewas maupun korban cacat fisik-mental. Mereka sudah jadi korban, lalu jadi korban lagi oleh aneka pendapat.
Semoga keluarga korban Kanjuruhan dilimpahi berkah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: