Menyamar Jadi Mahasiswa, Maling Motor di ITS dan Unair Tertangkap
Tersangka dengan kasus pencurian berinsial MJR di kawal dengan polisi bersenjata ketika digelarnya ungkap kasus di Halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/12/2022).-Julian Romadhon Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - MJR (36) warga Sidotopo harus mengakhiri penyamarannya sebagai mahasiswa. Ia dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Jumat, 23 Desember, pekan lalu.
Siang itu, MJR tengah asik menikmati kopi di sebuah warkop di wilayah Kapasan, Simokerto. Pikirannya melayang. Hatinya sedang senang. Maklum saja, ia sedang banyak uang. Setidaknya untuk beberapa hari kedepan uang belanja untuk istri sudah aman. Meskipun uang yang dihasilkan tidaklah halal.
MJR baru saja menjual motor hasil curiannya. Ia tidak berpikir bagaimana nasibnya jika kejahatannya terbongkar polisi. Karena penjara sudah seperti rumah baginya. Dari catatan kepolisian ia sudah 6 kali keluar masuk penjara. Baru september lalu pria kurus itu selesai mempertanggung jawabkan kejahatannya.
Tanpa disadari, saat itu sedang dipantau oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKP Zainal Abidin. Ya, aksinya kali ini kembali ketahuan.
Polisi sedang menunggu momen yang tepat untuk membekuknya. Sudah ada 12 laporan pencurian di TKP berbeda yang dikantongi oleh polisi.
Belum habis kopi dalam gelasnya. Beberapa anggota yang dengan pakaian preman menghampirinya. Pundaknya dipegang langsung digiring masuk ke sebuah mobil. Ia digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Setelah beberapa hari diperiksa secara intensif. MJR yang dalam aksinya selalu mengaku sebagai mahasiswa bernama Andi itupun, diperkenalkan ke publik. Kini statusnya sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan polisi MJR tidak hanya mencuri sepeda motor. Namun juga laptop dan handphone para mahasiswa di kampus Surabaya.
Modusnya yang menyamar sebagai mahasiswa itu ia gunakan untuk masuk ke kampus-kampus. Termasuk kos-kosan. Dengan alasan mencari seseorang. Kemudian ia mencari kunci kamar penghuni yang biasanya disimpan di sepatu.
"Dari penelusuran kami, ada 7 TKP sampai 22 Desember 2022. Sebulan ini, dia mencuri sendirian dan masuk ke kampus Unair C dan ITS," kata AKBP Mirzal Maulana, saat press rilis di Mapolrestabes, pada Rabu, 22 Desember 2022.
Selama bulan Desember saja, MJR telah mencuri 3 laptop, 1 handphone dan sejumlah motor yang ia curi dari dua kampus di Surabaya dan apotek di daerah Kapas Krampung.
"Barang bukti yang kami temukan 3 laptop, 1 handphone, 1 motor yg dipakai sarana, dan 1 motor Yamaha yang belum sempat dijual,” ungkap Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJR dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ia terancam menghabiskan waktunya dipenjara selama 7 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: