Serangan Nikita Mirzani di Persidangan

Serangan Nikita Mirzani di Persidangan

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dilanjut: ”Mengadili. Satu, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.”

Kontan, pengunjung sidang bersorak. Rupanya mereka fans Nikita. Sedangkan, Nikita menangis gembira. Dia bersujud di ruang sidang sampai dilerai polwan.

Ini soal perkara pencemaran nama baik melalui medsos. Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Namun, Dito tidak pernah menghadiri sidang. Dipanggil sampai empat kali persidangan, Dito tidak pernah hadir.

Nikita didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 KUHP.

Perkara pencemaran nama adalah delik aduan. Artinya, korban harus melapor ke polisi, juga hadir di persidangan. Tidak boleh diwakili. Dito melapor ke polisi, tapi tidak pernah menghadiri sidang.

Konstruksi perkara, cekcok di medsos antara Nikita dan Nindy Ayunda. Lalu, merembet ke Dito, yang pacarnya Nindy Ayunda.

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Kata Nikita, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar enam bulan.

Nikita: ”Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke kru private jet. Gaji kru selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy... hak orang itu.”

Unggahan Nikita itu dipolisikan Dito. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita hendak dijemput paksa. 

Rabu, 15 Juni 2022, rumah Nikita dikepung 12 polisi, tapi para polisi itu tidak masuk ke rumah. Hanya mengepung di depan rumah. Padahal, Nikita ada di dalam rumah. Setelah beberapa jam, tim polisi meninggalkan lokasi tanpa membawa Nikita.

Selasa, 25 Oktober 2022, Nikita benar-benar dijemput dan ditahan di Rutan Klas II-B Serang, Banten. Lantas, diadili. Akhirnya dibebaskan hakim.

Perkara itu bakal jadi contoh perkara serupa kelak. Baru kali ini perkara pencemaran nama baik via medsos diadili dan korban tidak hadir di persidangan. Umumnya, korban hadir.

Soal Dito mangkir di persidangan juga unik. Sampai empat kali, dalam empat kali sidang, Dito dipanggil agar menghadiri sidang. Tidak hadir.

JPU yang didesak hakim agar menghadirkan Dito selalu mengatakan bahwa Dito berhalangan hadir karena sakit. Sampai sidang terakhir, Kamis, 29 Desember 2022, JPU menyatakan, Dito berada di Malaysia karena alasan kesehatan.

Nikita membantah keras: ”Dito bohong. Kemarin (Rabu, 28 Desember 2022) ia melakukan perjalanan ke Singapura jam 8.25, sampai di Singapura jam 11 siang. Ini... Saya punya bukti perjalanannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: