IDAI Ajukan Amicus Curiae Terkait Kasus Hukum dr Ratna Setia Asih

IDAI Ajukan Amicus Curiae Terkait Kasus Hukum dr Ratna Setia Asih

Ketua Umum PP IDAI Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K) saat menghadiri pertemuan terkait pengajuan Amicus Curiae demi memperjuangkan keadilan dan pembuktian ilmiah dalam kasus hukum dr. Ratna Setia Asih, Sp.A.-IDAI-

HARIAN DISWAY – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerahkan Amicus Curiae atau Pendapat Sahabat Pengadilan dalam perkara pidana yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai masukan dari perspektif keilmuan dan hukum.

Menurut IDAI, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap seorang dokter. Organisasi profesi itu menilai putusan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi acuan bagi perlindungan hukum tenaga medis dalam menangani pasien dengan kondisi yang kompleks.

Dalam dokumen yang diajukan, IDAI menguraikan sejumlah pertimbangan medis yang dinilai perlu diperhatikan majelis hakim. Salah satunya berkaitan dengan kondisi pasien yang disebut memiliki penyakit penyerta serius sehingga memerlukan penanganan oleh tim multidisiplin.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp.Kardio(K), menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis harus didasarkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Menurutnya, hasil akhir pelayanan medis tidak otomatis menunjukkan adanya kelalaian.

BACA JUGA:IDAI Siap Jadi Saksi Ahli Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Fokus Pemulihan Trauma Anak

BACA JUGA:IDAI Soroti Dampak Cacingan pada Tumbuh Kembang Anak

"Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien," ujar Piprim dalam keterangan resmi IDAI.

IDAI juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat dalam perkara dugaan kelalaian medis. Organisasi tersebut berpandangan unsur tersebut menjadi bagian penting sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, IDAI menyebut tidak adanya autopsi menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam proses persidangan. Menurut organisasi itu, pemeriksaan pascakematian memiliki peran penting untuk membantu menjelaskan penyebab kematian secara objektif.

Sekretaris Umum IDAI, Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A., Subsp.H.Onk.(K), mengatakan asas in dubio pro reo tetap harus diterapkan apabila terdapat keraguan dalam pembuktian. Dalam prinsip tersebut, keraguan yang belum dapat dibuktikan harus memberikan manfaat bagi terdakwa.

BACA JUGA:Isu Hantavirus Mencuat, IDAI: Risiko Penularan Antarmanusia Rendah, Tak Seperti Covid-19

BACA JUGA:IDAI Beberkan 10 Tantangan yang Dihadapi Anak Indonesia Masa Kini

"Mengingat persidangan belum mampu membuktikan adanya kelalaian terdakwa sebagai penyebab langsung kematian, maka Majelis Hakim wajib menerapkan asas yang telah menjadi fondasi hukum pidana, yaitu jika terdapat keraguan, maka harus diputuskan hal yang paling menguntungkan bagi terdakwa," ujar dr. Hikari.

IDAI juga menyampaikan bahwa Amicus Curiae tersebut memperoleh dukungan dari 4.061 sahabat pengadilan yang berasal dari berbagai cabang organisasi di Indonesia. Dukungan itu melibatkan dokter anak, konsultan subspesialis, akademisi, hingga pakar hukum kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: