Heri Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tunggu Eksekusi Mati
Kasasi ditolak, MA putuskan Herry Wirawan tetap divonis mati, Selasa 3 Januari 2023-Instagram-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Herry Wirawan, sang pemerkosa 13 santri hidupnya tinggal menunggu waktu eksekusi mati. Kepastian itu didapat usai Mahkama Agung (MA) menolak kasasinya, Selasa, 3 Januari 2023. Dengan demikian secara otomatis hukuman matinya berkekuatan hukum tetap.
Awalnya, meskipun dinyatakan bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Namun ia hanya divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Padahal tuntutan Jaksa saat itu adalah hukuman mati.
Pada tingkat banding ketua majelis hakim Herri Swantoro, memperberat hukumannya menjadi hukuman mati.
“Majelis hakim di Pengadilan Tinggi berpendapat, yang cukup adil dengan perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” kata hakim di persidangan banding.
Tidak terima dengan putusan banding, pria yang menggagahi santriwati hingga hamil itupun menempuh jalan terakhir. Herry mengajukan kasasi.
Setali tiga uang, putusan pengadilan tinggi diamini pula oleh hakim agung Sri Murwahyuni.
“Tolak kasasi,” demikian petikan amar putusan yang dikutip dari website resmi MA.
Pupus sudah harapan Herry untuk mencari keadilan sesuai kehendaknya. Kini ia harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi sambil menunggu eksekusi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: