Yayasan Trisila Minta Ganti Rugi Lahan ke PT RNI

Yayasan Trisila Minta Ganti Rugi Lahan ke PT RNI

Pengacara Yayasan Trisila Sudiman Sidabukke saat ditemui di Surabaya, Rabu 14 Januari 2024.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana mengeksekusi Yayasan Trisila. Itu merupakan yayasan yang menaungi lembaga pendidikan mulai dari tingkat TK sampai SMA. Mahkama Agung (MA) memenangkan gugatan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Pengacara Yayasan Trisila Sudiman Sidabukke mengatakan, putusan MA menyatakan bahwa PT Trisila harus mengosongkan lahan. Serta bangunan objek yang terletak di jalan Undaan tersebut. 

Hanya saja, dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban lain. Yakni PT RNI memperhatikan PP nomor 223/1961 dan nomor 4/1963. Pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap yayasan pendidikan Trisila. 

BACA JUGA: Inilah Peran Eks Ketua PN Surabaya dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

“Kalau dibilang kita kalah tidak juga. Karena dalam putusan itu disebutkan bahwa Yayasan Trisila berhak atas ganti rugi. ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk membuat sekolah di tempat yang lain. Tapi hanya janji-janji,” katanya, Sabtu 15 Januari 2024.

Sidabukke menegaskan, tuntutan ini bukan sekadar permintaan pihak yayasan. Tetapi putusan yang memang diputuskan MA. “Yayasan Trisila hanya diberikan janji saja. Meminta kami mencari lokasi. Kami sudah mencari lokasi tapi sampai sekarang tidak diberikan,” ucapnya.

Pada 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam menegaskan bahwa tidak akan melakukan eksekusi apabila PT RNI tidak memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila. Ganti rugi itu harus diberikan bersamaan dengan eksekusi.

BACA JUGA: Eks Ketua PN Surabaya Sudah Terima Rp 512 Juta

Berbagai macam cara untuk menuntut keadilan sudah dilakukan. Salah satunya dengan bersurat kepada Presiden RI, ketua MA, Menteri BUMN. Agar supaya kasus ini jadi atensi. Karena bagi mereka, kasus ini untuk kepentingan generasi bangsa.

“Karena apa, karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain,” tegas Sidabukke.

Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini di yayasan muridnya tinggal sedikit. Guru juga tinggal sedikit. “Murid tinggal 5. Guru juga tinggal sedikit. Saya rasa mereka ini terintimidasi. Murid tidak bisa masuk gerbang karena dikuasai oleh Rajawali (PT RNI),” katanya.

BACA JUGA: Belum Selesai Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Segel Pagar Laut Bekasi

Ia bercerita bahwa bangunan di yayasan tersebut dibangun sejak 1966. Namun, sejak pergantian ketua PN Surabaya di akhir Desember 2024, malah melakukan constatering (mendatangi lokasi untuk menentukan batas dan luas objek yang akan dieksekusi). 

“Artinya itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu. Uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan. Oke, kalian laksanakan. Tapi sesuai amar putusan. Harus bersamaan. Kosongkan dan harus disertai ganti kerugian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: