Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap, Diberhentikan Sementara oleh MA
MA batalkan vonis bebas Ronald Tannur, pada 23 Oktober 2024. -Istimewa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ketiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap terkait putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Status tersangka tersebut disayangkan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut mereka, peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim.
"Kenaikan tunjangan dan gaji ini berdasarkan revisi PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta PP Nomor 4/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012," kata Jubir MA Hakim Agung Yanto saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Yanto menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara. Kepastian nasib mereka akan menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Mahfud MD: Periksa Ketua PN Surabaya!
BACA JUGA:Kronologi Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
"Setelah mendapatkan kepastian dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi ketiga hakim ini akan diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA," ujarnya.
"Apabila mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim akan diusulkan untuk diberhentikan secara permanen," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga hakim tersebut ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 24 Oktober 2024. Mereka diamankan di apartemen masing-masing. Beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik Kejagung.
Ketiga hakim itu kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, di mana mereka diperiksa selama beberapa jam. Selain ketiga hakim, ada seorang wanita yang juga dibawa dalam rombongan tersebut. Perempuan itu diduga merupakan pengacara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Terbongkar! Kejagung Sita Uang Miliaran Bukti Suap 3 Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA:MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga hakim tersebut diamankan karena diduga memberikan putusan bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putusan kontroversial ini diberikan karena diduga adanya suap yang melibatkan pengacara Ronald Tannur.
Putusan ini sempat menarik perhatian masyarakat luas, dengan beberapa kali aksi demonstrasi dilakukan oleh berbagai kelompok. Bahkan, berbagai karangan bunga bertuliskan kalimat duka cita juga terpajang di depan PN Surabaya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: