Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Beban Janji Politik Pilwali 2015 (20)

Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Beban Janji Politik Pilwali 2015 (20)

Risma-Whisnu menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2016-2020-PDIP Jatim-

Isu surat ijo muncul setiap pemilu. Paslon memanfaatkannya untuk menjatuhkan incumbent yang tak mau melepas surat ijo ke warga. Pada Pilwali 2015, paslon incumbent Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana justru membalik kebiasaan itu.

Risma  berjanji akan menyelesaikan surat ijo yang puluhan tahun diprotes warga. Gratis tanpa dipungut biaya. “Saya sudah temukan solusinya, tahun depan akan kami selesaikan masalah surat ijo,” kata Risma dalam debat publik yang digelar di DBL Arena 27 November 2015.

Pernyataan itu muncul setelah paslon lawan Rasiyo-Lucy mempertanyakan kinerja pemkot terkait surat ijo. Bahkan Rasiyo mengatakan warga hanya dibodohi saja. 

Penghuni tanah surat ijo dipaksa membayar retribusi untuk aset yang tidak jelas asal usulnya. Tapi terlanjur dimasukkannya ke sistem informasi barang milik daerah (simbada) 

Rasiyo menganggap tanah yang dikuasai pemkot adalah tanah negara. Warga yang menempati tanah itu lebih dari 20 tahun berhak mengurus sertifikat tanahnya. Bukan malah dipaksa membayar retribusi plus pajak bumi dan bangunan (PBB).

Risma berhasil menjawab pertanyaan paslon lawan dengan janji politik. Pejuang surat ijo seolah mendapat “angin surga”. Pemkot yang selama ini berlawanan arus dengan perjuangan warga, akhirnya mau mengabulkan permintaan warga: memerdekakan tanah surat ijo.

Setelah coblosan, Risma menang telak: 86 persen dari lawannya. Setelah kemenangan mutlak itu warga mulai menagih janji politik Risma. Ternyata janji manis itu tak kunjung terealisasi.

Demonstrasi digelar kembali di depan balai kota dan DPRD Surabaya. Risma tak pernah muncul menemui perwakilan warga. Warga mulai jengah. Mereka merasa benar-benar ditipu kali ini.

Sementara itu, Risma selalu menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menyelesaikan surat ijo. Namun, kejaksaan yang menjadi tempat konsultasi pemkot tidak memberikan rekomendasi sesuai keinginan warga. Wali kota bisa tersandung kasus jika melepas tanah itu secara cuma-cuma. 

Janji politik sudah terlanjur terucap. Warga menyimpan potongan video janji surga itu. Jejak digital tidak bisa dihilangkan. 

Risma tak menuntaskan akhir masa jabatannya. Presiden Jokowi memintanya jadi Menteri Sosial.

Whisnu diangkat menggantikan Risma. Ia sempat jadi wali kota definitif selama sepekan. Dalam waktu yang singkat itu, Whisnu membuat gebrakan besar. Ia mengirim surat ke Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, serta BPK RI. Ia siap menyerahkan tanah surat ijo ke negara.

Paling tidak Whisnu berupaya menepati janji politiknya.

Komunitas Pejuang Surat Ijo (KPSIS) berhasil mempertemukan Kakanwil BPN Jonahar dengan Whisnu yang kini jadi pembina KPSIS pada 21 April 2021. 

Whisnu menagihkan realisasi atas suratnya. Namun BPN Jatim menyarankan agar Whisnu berkomunikasi dengan Eri agar surat dikirim ulang dengan nama wali kota yang baru. "Kami segera agendakan pertemuan dengan wali kota," ujar Ketua KPSIS Hariyono saat itu baru berulang tahun ke 65. 

Saat pemkot sudah melunak, bola panas ada di Kementerian ATR/BPN. Aset daerah yang dikembalikan ke negara bisa disertifikatkan menjadi hak milik. Setidaknya secerca harapan muncul di 2021. (Salman Muhiddin)

Perda Pelepasan Aset yang Setengah Hati, BACA BESOK!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: