Kejari Panggil Beberapa Instansi soal Penggunaan DBHCHT 2022 Kota Pasuruan
ilustrasi--
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kota PASURUAN tahun 2022 diam-diam mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota PASURUAN.
Informasi yang diterima Harian Disway, sejumlah pihak terkait penggunaan dana tersebut dipanggil kejari setempat untuk dimintai klarifikasi.
Surat Kejari Kota Pasuruan bernomor: TAR-R /M5. 15/DEK3/01/2023 tertanggal 4 Januari sudah dikirimkan ke beberapa pihak. Di antaranya, Bea Cukai, Dinas Sosial, dan Dinas Satpol PP Pasuruan.
”Dinas-dinas yang mengelola DBHCHT itu dipanggil untuk klarifikasi ke kejaksaan,” kata seorang narsum di internal Pemkot Pasuruan.
DBHCHT yang diterima Kota Pasuruan pada 2022 sekitar Rp 26 miliar. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya. Mayoritas atau 50 persen dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan. Sisanya untuk kesejahteraan masyarakat, sosialisasi gempur rokok ilegal, dan penegakan hukum.
Sosialisasi juga melibatkan aparat hukum gabungan yang mengedukasi masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa cukai.
”Bentuk sosialisasi, publikasi, dan sasarannya memang perlu diawasi mengingat anggarannya cukup besar,” ujar Farid Misbah, wakil ketua II DPRD Kota Pasuruan.
Sementara itu, sebuah sumber di internal Kejari Kota Pasuruan mengungkapkan, panggilan untuk perangkat daerah atau OPD Pemkot Pasuruan dimulai pekan depan.
”Minggu depan ada pemanggilan ke salah satu OPD (satpol PP),” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Nurfadoli belum menanggapi hal tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: