Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Panggil Ferry Irawan
Ferry Irawan saat mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin, 9 Desember 2023-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia menghajar artis Venna Melinda yang merupakan istrinya sendiri.
Dugaan KDRT itu ditangani Polda Jatim. Venna menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
KDRT itu dilakukannya di kamar hotel yang berada di Kediri, pada Minggu 8, Januari 2023, lalu.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mendampingi Venna Melinda di Mapolda Jatim, Kamis, 12 Januari 2023.-Pace Morris/Harian Disway -
Kabar penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Ditegaskan Dirmanto, sebelumnya penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum telah melakukan gelar perkara.
“Kami juga sudah melakukan olah TKP di Kediri. Status FI sudah dinaikan menjadi tersangka. Sekali lagi saya tegaskan, sudah dilakukan gelar perkara,” tegas Dirmanto. Kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis, 12 Januari 2023.
Ferry Irawan dan Venna Melinda-Instagram-
Nantinya kata Dirmanto, polisi akan bersurat kepada Ferry. Untuk pemanggilan pada Senin, 16 Januari 2023.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambahnya.
Polisi berharap dengan statusnya sebagai tersangka, ia bisa tetap kooperatif. Sama seperti saat masih menjadi saksi terlapor.
Hotman Paris menyebut Venna Melinda ingin gugat cerai Ferry Irawan-Foto/Dok/Andrew Tito-
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," tutupnya.
Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya pada Senin, 9 Januari lalu Ferry sudah mendatangi Polda Jatim. Namaun, saat akan diambil keterangannya Ferry mendadak sakit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: