Jadi Tahanan, Ferry Irawan Baca Puisi Buat Venna Melinda

Jadi Tahanan, Ferry Irawan Baca Puisi Buat Venna Melinda

Ferry Irawan saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, 16 Januari 2023-Pace Morris- Harian Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setelah resmi jadi tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan menjadi penghuni baru rutan Mapolda Jatim, Senin, 16 Januari 2023, malam.

 

Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos biru bertulisan Tahanan, Ferry keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

 

Ferry mengaku menyesal dengan apa yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda, saat berada di hotel di Kediri, pada Minggu, 8 Januari lalu. Ia pun membacakan puisi yang dituliskan dalam secarik kertas.

"Kepada istriku tersayang, Venna. Kita tahu bagaimana perjuangan kita sampai bisa rumah tangga. Tapi mohon maaf atas segala salah, khilaf yang Abi perbuat selama kita berumah tangga," ucap Ferry menirukan tulisan pada kertas yang dipegangnya.

"Saya hanya mohon. Abi mohon, mohon lihat ibu saya. Beri kesempatan saya lagi. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya, saat saya kehilangan almarhum bapak saya. Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apapun itu Abi selalu mencintai dan menyayangi Venna," kata Ferry mengakhiri penyesalannya.

Sebelumnya Ferry sempat menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jatim, sekitar pukul 18.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin menjelaskan, setelah melakukan pengecekan seperti uji darah, fisik dan wawancara, medis Ferry Irawan dinyatakan tidak ada kendala untuk dilakukan penahanan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biddokkes yang dipimpin oleh dokter kami, disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut,"terang Erwin.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditreskrimum berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI. Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya (penjara) 5 tahun ke atas," bebernya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: