PBB dan Kenaikan NJOP Tanah

PBB dan Kenaikan NJOP Tanah

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dengan simulasi tarif seperti di atas, penduduk di kawasan HR Muhamad, Surabaya, misalnya, lama-lama tak akan mampu membayar pajak. Dengan kepemilikan tanah 200 m2, misalnya, PBB yang harus mereka bayar bisa mencapai Rp 32 juta. Atau Rp 16 juta jika tarifnya dibuat 0,25% dan NJOPKP-nya tetap 100 persen. 

Bagi masyarakat biasa, PBB memang banyak dirasa sangat memberatkan. Itu bisa dilihat dari tingginya tunggakan PBB. Di Sidoarjo, tunggakan PBB mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Sebagian besar adalah tanah dan bangunan di perdesaan yang sebenarnya nilainya tidak tinggi. Namun, rendahnya pendapatan mereka membuat PBB yang tak seberapa besar pun tertunggak.

Memang, pajak daerah menjadi hal sangat penting untuk membiayai daerah. Namun, keadilan harus diberikan kepada masyarakat yang pendapatannya tidak tinggi. Karena itu, PBB untuk rumah tangga dan tanah pertanian produktif seharusnya dibuat rendah, sementara PBB untuk lahan industri dan komersial dibuat tinggi agar mereka berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. (*)

 

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: