Spanduk Penolakan Kenaikan Retribusi Bertebaran di Pasar-Pasar, Pedagang Juga Akan Kirimkan Somasi
SPANDUK protes kenaikan retribusi pasar yang dipasang pedagang.-istimewa-
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Penolakan retribusi pasar terus belanjut di Kota Pasuruan. Hari ini, Jumat, 20 Januari 2023, ada pemasangan spanduk berisi penolakan kenaikan retribusi yang dipasang di seluruh pasar di Kota Pasuruan.
Ada tiga hal utama yang disuarakan di spanduk tersebut. Yang pertama berisi penolakan ditetapkannya Perwali No 69 Tahun 2022 tentang Kenaikan Retribusi. Kemudian, poin kedua dan ketiga berisi seruan untuk ditetapkannya tarif lama.
Pedagang juga telah menunjuk Indra Bayu sebagai kuasa hukum. Saat dikonfirmasi via telepon, Indra Bayu mengungkapkan, langkah selanjutnya, Selasa, 24 Januari 2023, akan dilayangkan somasi kepada kepala daerah dan wakil rakyat.
”Selasa akan kami kirimkan somasi untuk meminta Pemkot Pasuruan mencabut Perwali No 69 Tahun 2022 itu. Akan kami tujukan untuk wali kota dan DPRD-nya juga,” ujar Indra.
Indra juga menilai, penetapan perwali tersebut kurang kuat karena tanpa disertai peraturan daerah dan yang lebih parah, belum mencabut perda lama No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar.
”Kenapa pemkot tidak mencantumkan perda? Perwali lama juga belum dicabut, jadi ini bertentangan,” tegas Indra.
Indra juga menekankan untuk tidak melabeli pedagang sebagai pelaku perusakan kantor pelayanan Pasar Poncol beberapa waktu lalu. ”Itu bukan warga pasar, itu oknum yang entah disuruh siapa yang mungkin diminta untuk menimbulkan chaos,” tegasnya.
Sementara itu, seruan keberatan dari para pedagang masih berlanjut. Husen, misalnya, pedagang burung di Pasar Karangketug itu, menilai kenaikan retribusi tersebut semena-mena. Apalagi, tanpa sosialisasi lebih dulu.
”Keuntungan jualan paling Rp 500. Apalagi, pasar burung bukan kebutuhan primer. Coba mereka (pejabat) merasakan seperti kami,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan sebelumnya mengajak para pedagang untuk berdialog. Bahkan, kemudian Pemkot Pasuruan mengembalikan tarif lama yang berlaku. Akan tetapi, sampai saat ini ternyata pedagang masih ditarik tarif baru yang dinilai memberatkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: