Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel dan SO Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel dan SO Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Suko Sutrisno saat jalani sidang tuntutan-Moch Sahirol - untuk Harian Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Suko Sutrisno, security officer (SO) dan Abdul Haris ketua panpel Arema menghadapi sidang tuntutan, Jumat, 3 Februari 2023, malam. Keduanya dianggap bersalah dalam tragedi yang menewaskan 135 orang, di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menilai, Suko dan Abdul Haris melanggar ketiga pasal. Yakni pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dam ayat (2) KUHP Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 2022 tentang Keolahragaan.

Meskipun massa hukuman dan isi tuntutannya sama, namun kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah. JPU lebih dulu membacakan tuntutan bagi terdakwa Suko Sutrisno.

“Karena terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Suko Sutrisno, selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa Suko Sutrisno dalam tahan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU  Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan, Suko Sutrisno mengaku hanya bisa pasrah. Namun dirinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

“Pledoinya penasihat hukum dan saya sendiri yang mulia,” jawab Suko Sutrisno menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris berlangsung lebih cepat. Karena materinya sama dengan Suko Sutrisno.


Abdul Haris saat akan memasuki ruang sidang-Moch Sahirol - untuk Harian Disway -

Awalnya Abdul Haris menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya. Namun tim penasihat hukum menyarankan agar ia juga membuat pledoi. Permintaan tim PH itu disepakati oleh Abdul Haris.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, menjelaskan alasan mengapa JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,"  kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat (3/2).

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan. Dengan agenda pembelaan kedua terdakwa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: