Kades Pakel Banyuwangi Ditangkap Polisi, Sebar Hoaks Akta Sri Baginda Ratu
Keempat tersangka diperkenalkan ke publik di Mapolda Jatim-Pace Morris - Harian Diswa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Suwarno dituding menyebarkan berita bohong bahwa 4 ribu hektar tanah di desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi adalah tanah milik warga desa. Ia hanya berbekal akta penunjukan Sri Baginda Ratu, yang diterbitkan 11 Januari 1929 silam.
Untuk melegalkan tanah tersebut, Suwarno sebagai ahli waris, memberi kuasa kepada Abdillah guna mengurus sertifikat ke Kantor BPN Banyuwangi. Padahal versi Polisi, tanah itu milik negara yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 295. Pemegang hak atas nama PT. Bumisari.
Atas dasar itu polisi menangkap dan menetapkan Suwarno dan Abdillah, serta dua rekannya yang lain yakni, Mulyadi dan Untung sebagai tersangka, pada 11 Januari lalu.
BACA JUGA:Mahasiswa Poltek Pelayaran Surabaya Tewas Diduga Dihajar Senior
BACA JUGA:Viral Mahasiswa UKWM Surabaya Dipukul Pakai Tongkat Baseball Sudah Sampai Pengadilan
Dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy mengatakan, karena berita bohong itu menyebabkan kegaduhan di Desa Pakel.
“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga desa pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan perusahaan,” ungkap Deddy, Rabu, 8 Februari 2023.
Selain itu masyarakat desa pakel melakukan penanaman di wilayah perkebunan. Ada tanaman keras yang dipotong sekitar 3 ribu batang. Penebangan ini dianggap sangat bahaya bagi kondisi alam lingkungan di sana.
“Contohnya penebangan pohon di bawah bukit, tadinya tanaman keras diganti dengan pohon pisang ini akan menyebabkan erosi banjir dan bencana alam,” imbuh Deddy.
Perlu diketahui, para tersangka yang ditahan di rutan Mapolda Jatim itu memiliki jabatan penting di desa Pakel. Mulyadi (55) merupakan Kepala Desa (Kades) Pakel, Untung (53) Kepala Dusun (Kasun) Taman Glugoh, Suwarno (54) Kasun Durenan dan Abdillah (58) seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forsuba, Banyuwangi. Kasus ini sendiri telah mencuat sejak 2018 lalu.
Mereka dijerat dengan pasal pasal 14 dan 15 UU Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Keempatnya terancam hukuman maksimal 10 tahun Penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: