Rapat Klarifikasi Jumlah Utang PT Indonesia Energi Dinamika : Ada Dugaan Pengurus Lama Melakukan Tindakan Melanggar Undang-Undang
Johanes Dipa Widjaja (baju putih)-Boy Slamet - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Niaga Surabaya menggelar rapat klarifikasi jumlah utang PT Indonesia Energi Dinamika, 14 Februari 2023. Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, Selasa 17 Januari 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan PT. Indonesia Energi Dinamika dalam posisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Pada sidang kemarin, dihadiri 17 dari 25 Kreditur. Kuasa Hukum PT. Indonesia Energi Dinamika, Johanes Dipa Widjaja juga membawa sejumlah bukti pembayaran terhadap para kreditur.
Johanes Dipa mengatakan, pihaknya tidak serta merta melepas tanggung jawab terkait hutang tersebut. “Kami tidak menolak keseluruhan tagihan lain pada permohonan kami,” ujar Dipa.
Menurut Johanes Dipa, ada dugaan dari pengurus lama melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan undang-undang. “Contoh yang kita saksikan bersama tadi. Ada pengajuan tagihan oleh Zaenal Mutaqqin yang merupakan pengurus pada waktu itu. Saat ini kita tagihan tersebut dicabut. Kenapa,” tanya Dipa heran.
Sementara Ardiansya, Kuasa Hukum Zainal Mutaqqin menyampaikan alasannya mencabut tagihan sebanyak Rp 210 M. Menurut advokat asal Balikpapan Kalimantan Timur itu, pihaknya perlu melengkapi bukti tagihan tersebut.
Ardiansyah (jas Abu-abu), Kuasa Hukum Zainal Mutaqqin dan Johanes Dipa (baju putih berkacamata). -Boy Slamet - Harian Disway-
“Tagihan itu nyata adanya. Nanti akan kami lihat perkembangannya. Memang kami melihat kami perlu bukti-bukti yang lebih kuat lagi untuk kami lanjutkan. Dalam proses ini kami mencabut dan akan kami pertimbangkan untuk proses selanjutnya,” ungkap Ardiansyah.
Hakim pengawas Gunawan Tri Budiono menutup persidangan hari ini, dan akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan proposal perdamaian dari PT. Indonesia Energi Dinamika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: