Eksekusi Mati Indonesia Antigagal
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Wartawan dilarang melihat eksekusi. Biasanya, jelang pelaksanaan eksekusi, pihak lembaga pemasyarakatan yang mengurung terpidana membikin strategi untuk mengecoh wartawan. Disusun iring-iringan mobil pengecoh.
Setelah wartawan terkecoh, barulah iringan mobil berisi terpidana berangkat. Atau, kalau masih dikejar wartawan juga, dilakukan manuver yang sudah disiapkan.
Berdasar prosedur, regu tembak (12 tamtama) berdiri pada jarak antara 5 hingga 10 meter dari terpidana. Posisi terpidana berdiri, diikat pada tiang. Terpidana ditawari kain hitam penutup mata. Boleh ditolak.
Regu tembak membidik jantung terpidana dengan senapan laras panjang. Menunggu aba-aba dari eksekutor. Begitu diberi aba-aba, tembakan menyalak. Dalam 10–15 detik, terpidana lunglai, mati.
Bagaimana jika tembakan luput? Atau kena badan terdakwa, tapi tidak segera mati?
Berdasar aturan, jika itu terjadi, yang bertugas adalah bagian komandan regu tembak. Ia jalan mendatangi terpidana. Dengan pistol komandan, nyawa terpidana diakhiri. Pada tembakan di kepala.
Prinsipnya, makin cepat kematian terpidana makin baik. Sehingga tidak menderita. Cara ditembak itu efektif.
Dikutip dari Amnesty International, 10 Agustus 2015, bertajuk Death penalty: Methods of execution used around the world, eksekusi hukuman mati dengan ditembak diterapkan juga di Tiongkok, Korea Utara, Somalia, Taiwan, Yaman.
Disebutkan, cara pelaksanaan eksekusi tembak mirip dengan peraturan di Indonesia. Regu tembak minimal lima orang. Senapan yang diisi peluru cuma satu.
Setiap anggota regu tembak awalnya tidak tahu, apakah senapannya terisi peluru atau tidak. Tapi, mereka sniper andal dan wajib membidik jantung terpidana.
Setelah senapan ditembakkan, masing-masing akan tahu, apakah senapannya berpeluru atau tidak. Tapi, penembak yang tidak berpeluru tak tahu senapan siapa yang berpeluru.
Itu bertujuan meminimalkan beban psikologis regu tembak.
Jika tembakan regu tembak meleset, komandan regu tembak yang menembak.
Di situ disebutkan, di dunia ada lima bentuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Selain ditembak.
2) Suntik mati. Dilaksanakan di AS, Tiongkok (menerapkan dua, selain tembak), dan Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: