Verifikasi Utang PT Indoeka: Dalam Sidang, Zainal Muttaqin Cabut Tagihan

Verifikasi Utang PT Indoeka: Dalam Sidang, Zainal Muttaqin Cabut Tagihan

ARDIANSYAH (mengenakan jas) dan Johanes Dipa Widjaja saling membeberkan bukti di depan hakim.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- SETELAH dinyatakan dalam posisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Indonesia Energi Dinamika (Indoeka) melanjutkan sidang verifikasi jumlah utang kepada 23 kreditur. Sidang digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Jalan Arjuno.

Para kreditur tersebut terdiri atas 18 kreditur konkuren, 3 separatis, dan 2 kreditur preferen. Tapi, ada satu kreditur separatis yang mencabut tagihan utang kepada PT Indoeka walaupun tagihannya Rp 200 miliar. Kreditur itu adalah Zainal Muttaqin, salah seorang mantan petinggi media di Kalimantan Timur. Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan seperti hak gadai, hak hipotek, dan hak-hak jaminan kebendaan lainnya.

Ardiansyah, pengacara Zainal, menjelaskan alasan pencabutan tagihan tersebut. Dikatakan, selain akan mempelajari lebih lanjut, pihaknya menunggu iktikad baik dari PT Indoeka. ”Atau tidak menutup kemungkinan, ada perkara (gugatan) baru untuk itu,” kata pria berkacamata tersebut, Selasa, 14 Februari 2023.

Menanggapi pencabutan tagihan itu, Johanes Dipa Widjaja, pengacara PT Indoeka, mengatakan bahwa pihaknya paham karena pengajuan tersebut diduga cacat hukum. Salah satunya adalah surat perjanjian utang piutang tahun 2016, tapi menggunakan meterai Rp 10.000 terbitan 2021. ”Atas hal ini, kami akan menempuh langkah hukum yang dipandang perlu,” terang Dipa.

Selain mewakili Zainal, Ardiansyah mewakili PT Abdi Karya Indo 99 dengan tagihan Rp 26.187.902.193 dan PT Tunas Harapan Mulia dengan tagihan Rp 5.813.942.165. Tagihan dua PT ini juga masih berselisih pendapat terkait dengan jumlah antara kreditur dan PT Indoeka sebagai debitur.

Kemarin, dalam sidang, hanya tujuh kreditur yang masih bersilang pendapat terkait jumlah utang. Termasuk tiga kreditur yang diwakili Ardiansyah. Empat lainnya adalah Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera dengan tagihan Rp 358.784.997,10; PT Dwi Karya Jaya Perkasa sebesar Rp 46.363.162.508; PT Kisya Pundi Abadi sebesar Rp 23.324.390.586; PT Tunas Harapan Mulia sebesar Rp 5.813.942.165 (diakui sebagian); dan PT Graha Benua Etam sebesar Rp 10.004.072.808 (diakui sebagian).

Johanes Dipa Widjaja mengatakan, pihaknya tidak menolak adanya tagihan-tagihan tersebut. ”Pengakuan utang yang dibuat ada perbuatan melawan hukum dan cacat hukum. Selain itu, masih ada gugatan lain yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Dipa kemarin.

Dipa menambahkan, sebelumnya ada iktikad baik dari pihaknya untuk melakukan negosiasi dan verifikasi, tetapi niat itu ditolak. ”Ada dugaan dari pengurus lama melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perundangan,” ujarnya. (*)

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan surat perencanaan perdamaian. ”Kami akan ajukan surat perencanaan (proposal) perdamaian,” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: